Batam, News

Majelis Hakim PN Batam Vonis Birul Walidani 15 Tahun Penjara

Juliadi | Selasa 19 Nov 2019 15:15 WIB | 3192



Birul Walidani, saat di bawa kembali ke tahanan, Selasa (19/11/2019). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Birul Walidani, selama 15 tahun penjara dalam perkara Tindak pidana Narkotika, Selasa (19/11/2019).


Sidang yang Ketuai Jasael., SH., MH, mengatakan Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.


"Apakah saudara terima dengan putusan ini, "tanya Jasael, kepada terdakwa.


Kemudian terdakwa menjawab pertanyaan Majelis hakim," terima yang mulia".


Sementara itu, JPU pun menerima putusan dari Majelis hakim tersebut  (Adi) 



Share on Social Media