Batam

Tuah Purnama di Tuduh Curi Burung, Enam Terdakwa Dipukuli Hingga Tewas

Maman | Selasa 31 Oct 2017 17:26 WIB | 1700




MATAKEPRI.COM, Batam - Edison, Ketua RW, dihadirkan sebagai saksi terkait kasus pemukulan dan penggeroyokan atas dugaan pencurian burung hingga mengakibatkan Tuah Purnama (15 thn) yang lahir pada tanggal 24 Mei 2001 meninggal dunia.

Dalam keterangan Edison mengatakan, rumahnya diketuk oleh terdakwa Sarwin sekitar pukul 04.00 wib subuh pada tanggal 18 April 2017 lalu. Menurut pengakuan Sarwin, ada maling tertangkap. Saat itu, korban sudah tergeletak di pinggiran parit dekat jalan komplek perumahan dengan kondisi mata dan mulut bengkak mengeluarkan darah.

"Saat itu, saya perintahkan ke mereka supaya korban dipindahkan dulu ke Fasum karena saya masih sholat," kata Edison

Sarwin cerita, ada orang didapurnya sehingga diteriaki maling dan di kejar sampai keatas bukit bersama satu orang  yang sudah diatas motor. Kemudian, Sarwin turun ke bawah dan melihat ada satu orang yang ngendap - endap maka ditangkap. 

"Sarwin teriak maling, katanya 10 burung peliharanya hilang," kata Edison menirukan ucapan Sarwin waktu itu.

Keenam terdakwa memiliki peran masing masing antara lain: terdakwa Sarwin memukul, Yusuf menendang, Maihendri menampar, Abdul Wahit mengikat tangan,  Edi Saryanto memukul bagian rahang, Rival memukul punggung korban Tuah Purnama hingga tewas. Tutur Edison, Selasa (31/10/2017) di ruang sidang Tirta PN Batam.

Pembiaran juga diduga lakukan Edison, dimana korban sudah dalam keadaan sekarat sejak pukul 04.00 wib subuh, namun tidak ada niat untuk membawanya ke Rumah Sakit dan masih menunggu pihak kepolisian. Baru sekitar pukul 09.30 wib, polisi membawa ke Rumah Sakit Casa Medikal dan nyawanya pun tidak tertolong lagi.

Atas sikap Edison tersebut, Ketua Majelis hakim Endi Nurindra SH mengingatkan saksi agar kejadian seperti ini jangan terulang kembali.

"Seharusnya saksi selaku ketua RW menyelamatkan korban dulu dengan membawa ke Rumah Sakit. Jangan membiarkan anak tersebut tergeletak begitu saja,"tegas hakim Endi

Kemudian saksi Adi, satpam perumahan tersebut mengaku melaporkan ke Polsek Seibeduk. Katanya tak ada Polisi yang  jumpainya di polsek, sehingga dia kembali ke komplek perumahanya. 

Sementara saksi Ahmad Yani, tetangga empat rumah dari Sarwin mengaku mendengar ada teriakan maling. Maka ia keluar rumah dan melihat korban sudah tergeletak di parit. Saat itu, ia melihat Sarwin dan Abdul Wahit ada di lokasi kejadian. Atas perintah pak RW, korban kami pindahkan ke Fasum. Ungkap Ahmad Yani.

Atas perbuatan keenam terdakwa, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rumondang Manurung SH mendakwakan dengan Pasal 170 ayat 2.(nikson) 



Share on Social Media