News

Ketum Aspemo: Dewan Pers Harus Fasilitasi Pendataan Perusahaan Pers, Bukan Verifikasi

Maman | Rabu 01 Nov 2017 09:41 WIB | 1157




MATAKEPRI.COM, Karimun - Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (Ketum Aspemo), Iskandar Sitorus berharap agar Dewan Pers agar kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni terkait upaya mendata perusahaan pers. 

Hal itu disampaikan Iskandar usai menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Karimun, Selasa (31/10/2017) di Gedung Nasional Jalan Yos Sudarso Kecamatan Balai Kota Tanjung Balai Karimun.

Dikatakan, Kami (Aspemo_red) sangat patuh UU yang hanya 21 pasal itu. Sembari Dewan Pers punya hajat mendata perusahaan pers, kami juga meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. 

Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna. 

"Jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers," katanya. 

Sebab, lanjutnya, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan. Twntunya, itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. 

Oleh karena itu, mereka (Dewan Pers_red) tidak mempunya fungsi untuk menentukan itu. Jadi, Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers. Sehingga, para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.

"Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan pers. Ini model kami menegakkan patuh UU,  Lain tidak," tegasnya. (Hasian).



Share on Social Media