Batam

Himbau Penggunan BPJS JKN dan KIS, Nunggak Bayar BPJS JKN Akan Merugikan Diri Sendiri

Maman | Selasa 14 Nov 2017 17:45 WIB | 2638

Kesehatan



MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala BPJS Kesehatan Batam, Zoni Anwar Tanjung tatap muka dialog sosialisasi, advokasi dan edukasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) bersama 15 wartawan media cetak dan online, Selasa (14/11/2017) di kantor BPJS Batam Center.

Dalam dialog tersebut, Zoni Anwar meminta media ikut berperan serta membantu untuk mensosialisasi, advokasi dan edukasi  lewat publikasi bahwa: BPJS Kesehatan itu adalah sangat penting. Sehingga bangsa Indonesia khususnya masyarakat Kota Batam sudah seharusnya memiliki kartu JKN atau KIS. 

Disamping itu kata Zoni, penunggakan pembayaran BPJS JKN akan merugikan diri sendiri. Menginggat kartu kesehatan tersebut memiliki manfaat yang besar. Misalkan, disaat kondisi kesehatan kita menurun dan harus berobat ke Rumah Sakit maka kartu kesehatan itu yang harus dibawa dan ditunjukkan pada pihak RS. 

Sehinggga, penunggakan pembayaran iuran jangan sampai terjadi. Jangan saat kita sakit baru sibuk dan susah membayar karena penunggakan ditambah denda menjadi besar. Tapi tidak perlu kuatir, pemerintah memberikan kemudahan. Jika ada  tunggakan iuran dua tahun, cukup membayar 12 bulan ditambah satu bulan berjalan. Tutur Zoni Anwar Tanjung.

Sementara Asha Briyanti, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Prime menerangkan  tentang Program Promotif dan preventif Jaminan kesehatan Nasional. Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ( GERMAS ).

Asha menghimbau, layanan BPJS kesehatan ini dapat diakses dengan satu syarat, yakni jangan sampai telat membayar iuran wajib setiap bulannya. Setiap bulan kita diberi waktu membayar sampai tanggal 10, dan jika telat lebih satu bulan dari tanggal 10 maka BPJS kita akan dinonaktifkan sampai melunasinya. 

"Jika iuran tak bayar posisi sakit sangat merugikan diri sendiri. Namun dalam 3 kali 24 jam kartu akan aktif kembali setelah tunggakan sudah dibayarkan. Pihak RS tidak boleh menolak pasian dan harus ditangani dulu, asalkan ada usaha untuk melunasinya," tegas Asha Briyanti.

Pertemuan media Gathering ini juga dihadiri Rahim Irham, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Irfan Rachmadi selaku Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik serta dr Retri Flori, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan.(nikson)



Share on Social Media