Batam

Demi Upah Rp. 10.000.000 Helmy Rela Menjadi Kurir Sabu Dari Malaysia

Maman | Rabu 29 Nov 2017 18:27 WIB | 1481




MATAKEPRI.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Berhasil mengamankan kurir sabu Helmy pada hari Sabtu (15/7/2017) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 

Pada Persidangan pertama, Rabu (29/11/2017) Susanto Martua, selaku jaksa Penuntut Umum mendatangkan para Pihak polisi, sedang kan pengacara yang ditunjuk oleh hakim tidak hadir. 

"Saat diamankan kami menemukan sabu yang disimpan didalam BH sebanyak 2 bungkus yang berbentuk kapsul, satu bungkus di simpan dalam kemaluan dan satu bungkus disimpan di selangkang, kemudian Helmy kita bawa kedokter untuk mengeluarkan di bagian kemaluan, " Ujar saksi polisi. 

"Helmy ini bukan target operasi kita melainkan Limpahan dari Bea Cukai Bat, bb seberat 515 gram ditemukan di  Dada, kemaluan saat kita periksa, terdakwa mengaku bekerja di Malaysia karena keluarga sudah menetap di Malaysia, dia disuruh Encik dengan upah Rp. 10.000.000, tapi dia belum tau siapa yg menerima barang dibatam," Lanjut Saksi. 

Menurut pengakuan Helmy pada Minggu (9/7/2017) Helmy sedang berada di Malaysia lalu dihubungi melalui telepon genggam oleh Encik (DPO) yang mengatakan kepada Helmy bahwa ada kerja yaitu mengantarkan sabu ke Batam. 

Dan sesampainya di Batam ada orang yang akan menjemput sabu tersebut. Kemudian terdakwa menjawab minta waktu berfikir dan pada saat tersebut Encik mengatakan agar terdakwa jangan takut karena sudah diatur oleh Encik semuanya. Rabu (12/7/2017) terdakwa menghubungi Encik kembali melalui telepon genggamnya dan menyatakan bersedia mengantarkan sabu ke Batam.

Pada Jumat (14/7/2017) sekira pukul 20.30 waktu Malaysia terdakwa bertemu dengan Encik di pinggir jalan dekat rumah terdakwa di Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia dan pada saat itu  menyerahkan 1(satu) bungkus kotak tisu yang di dalamnya berisikan sabu yang dibungkus berbentuk kapsul sebanyak 4(empat) bungkus.

Kemusian Sabtu (15/7/2017) sekira pukul 06.00 waktu Malaysia Helmy bersiap-siap membawa narkotika jenis sabu menuju Batam dengan terlebih dahulu di rumahnya terdakwa menyimpan 2(dua) bungkus sabu di dalam BH, 1(satu) bungkus di simpan selangkangan dan 1(satu) bungkus lagi di masukkan ke dalam kemaluan terdakwa. Setelah itu terdakwa berangkat ke Pelabuhan Johor Bahru menuju Batam dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sampai di pelabuhan Batam Center - Kota Batam. 

Saat Helmy turun dari kapal menuju tempat pengecekan administrasi di Pelabuhan Batam Center Kota Batam dan petugas Bea Cukai Wulandari dan Putri Monica  yang sedang bertugas  meminta agar barang bawaan dan alas kaki di masukkan ke mesin pemeriksaan x-ray. 

Karena curiga dengan tingkah laku Helmy, kemudian terhadap Helmy dilakukan pemeriksaan body dengan cara membuka seluruh pakaian terdakwa dan ditemukan 3(tiga) bungkusan berbentuk kapsul yang disimpan terdakwa di dalam BH dan selangkangannya. Kemudian terdakwa mengakui bahwa masih ada di dalam kemaluannya 1(satu) bungkus lagi. Lalu 1(satu) bungkusan tersebut di keluarkan oleh dokter dari dalam kemaluan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke pihak BNN untuk penyidikan lebih lanjut. 

Helmy juga membenarkan keterangan saksi, yang dijanjikan upah sebesar Rp.10.000.000 dari orang yang menerima sabu apabila telah mengantarkan sabu ke Batam. (Juliadi)



Share on Social Media