Batam

Maaz Ismail, Anggota DPRD Kepri Akan Perjuangkan Bus Sekolah SLB Negeri Batam

Maman | Kamis 14 Dec 2017 19:12 WIB | 2325




MATAKEPRI.COM, Batam - Anak merupakan titipan Tuhan yang harus kita jaga dan kita didik agar ia menjadi manusia yang berguna dan tidak menyusahkan siapa saja. Bagaimana kertas itu menjadi berwarna-warni maka tergantung pada orang tua dan lingkungan yang akan memberi warna maupun coretan pada kertas tersebut.

Diskusi interaktif yang diselenggarakan oleh Jurnalis Event Sport ( JES) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, DPRD Provinsi Kepri dan Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Negeri Batam Center. Banyak hal yang diharapkan oleh orang tua murid pada pemerintah agar memberikan perhatian yang lebih pada Anak Berkebutuhan Khusus ( ABK).

Hadir pada diskusi interaktif tersebut, Ibu Mardiana S.Pd. M.T selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Disdik Provinsi Kepri, H. Maaz Ismail, anggota komisi 4 DPRD Provinsi Kepri dan 40 orang tua murid SLB Negeri Batam.

Dalam diskusi tersebut, para orang tua murid SLB Negeri Batam berharap adanya bantuan bus sekolah karena ada beberapa murid yang cacat dan harus menggunakan kursi roda. Akibat sulitnya turun naik saat ke sekolah jika menggunakan angkutan umum. Disamping itu, ABK diberi juga keterampilan termasuk penambahan guru serta kesejahteraan guru honor. 

Atas harapan orang tua murid tersebut,  Mardiana S.Pd menyampaikan telah  memperjuangan itu, hanya saja semua butuh proses. Dan berharap juga pada dewan agar pembahasan anggaran dapat perhatian.

"Mengangkat guru SLB tidak sembarangan, kami sudah berjuang untuk penambahan guru tinggal dewanya," kata Mardiana S.Pd, Kamis (14/12/2017) di Batam Center.

Menurut Mardiana, saat ini pemerintah telah memberikan perhatian khusus pada ABK. Dengan hadirnya SLB Negeri Tanjung Batu, SLBN Lingga dan SLBN Batam akan menggurangi beban masyarakat dalam pendidikan anak tersebut.

Di Batam tidak mungkin hanya satu SLB Negeri dan harapan kami, jika ada masyarakat yang menghibahkan lahan lengkap dengan suratnya maka dengan ini bisa kita diskusikan pembangunannya. Pintanya.

Sementara anggota komisi 4 DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Maaz Ismail mengatakan: 

menjadi prioritas akan memperjuangan  harapan orang tua murid SLB terkait penyediaan bus sekolah termasuk sarana yang lain untuk program tahun 2019. Karena program untuk tahun 2018 sudah ketuk palu dan sudah di planningkan. 

"Untuk anggaran perubahan, mudah mudahan dapat kita usahakan dengan teman teman di komisi, karena di anggaran 2018 belum masuk perencanaan. Moga hal ini bisa terwujud secepatnya," kata H. Maaz Ismail pentolan dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Dapil V Belakang Padang, Sekupang, Sagulung dan Batuaji ini.

Acara ini dipandu moderator kondang, Abu Lesi sehingga suasana menarik dan berjalan dengan baik. Menurutnya,

secara umum anak mempunyai hak dan kesempatan untuk berkembang sesuai potensinya terutama dalam bidang pendidikan. Anak berkebutuhan khusus atau disabilitas adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. 

Persamaan hak sebenarnya telah diatur dengan berbagai perangkat perundangan formal, tetapi permasalahannya tidak adanya sanksi yang jelas terhadap pelanggaran peraturan yang ada, sehingga masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang belum memperoleh haknya.

Sehubungan dengan itu maka guru sebagai ujung tombak pendidikan formal perlu memberikan layanan secara optimal bagi semua siswa termasuk anak berkebutuhan khusus.

Dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat disebutkan bahwa “setiap penyandang cacat mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Tentunya aspek-aspek tersebut mencakup aspek pendidikan yang menjadi kebutuhan semua orang.

Kemudian terdapat penjelasan tentang pendidikan khusus ini disebutkan pada pasal 32 ayat 1, pendidikan merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelaianan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan. 

Terkait dengan peluang untuk memperoleh pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Kemudian, pada pasal 5 ayat 2 Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Sementara, problem akan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini bukan karena faktor cacat yang dimilikinya, tetapi ada pada faktor eksternal penyandang cacat itu sendiri. 

Walaupun secara yuridis sudah tersedia perangkat regulasi yang memberikan peluang akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini, namun peluang itu belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh para penyandang cacat. Terlebih pada era otonomi daerah kewenangan dibidang pendidikan berada ditangan daerah, itu artinya pemberdayaan potensi penyandang cacat merupakan hak untuk pemerintah daerah. 

Hal ini bukan merupakan tugas ringan dan tidak mungkin dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Pemerintah daerah perlu melakukan adaptasi terhadap program yang sudah ada sebelumnya dan juga harus melakukan inovasi program agar penyandang cacat terfasilitasi dengan baik sebagaimana warga masyarakat pada umumnya. Kata Cypriana Situmorang SH, pemerhati sosial dan pendidikan.(nikson) 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait