Karimun

Eko Riswanto: Kerjasama Dengan Pemkab Karimun, Harus Sesuai Dengan Fatwa BPK

Maman | Kamis 21 Dec 2017 17:01 WIB | 2947



Kabag Humas Pemkab Karimun, Eko Riswanto didampingi Kasi Pemberitaan Rio dan Sekretaris DPD Agung Elisa Hermawan dan Dah


MATAKEPRI.COM, Karimun - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Karimun, Eko Riswanto menyatakan bahwa ketentuan kerjasama media, yang menjadi perdebatan sebulan terakhir, harus sesuai dengan Fatwa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal itu disampaikan Eko Riswanto didampingi Kasi Pemberitaan Rio kepada Pengurus Aspemo diwakili oleh Sekretaris DPD, Agung Elisa Hermawan dan Dahri Maulana (Ketua Bidang Analisa dan Pengembangan) serta Dua anggota Aspemo Karimun, saat ngopi bareng, Rabu (20/12/2017) di bilangan Coastal Area Tanjung Balai Karimun.

Dikatakan, sesuai rekomendasi BPK itu, syarat media yang dapat melakukan kerjasama dengan Pemkab Karimun dalam publikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan, merujuk pada anjuran Dewan Pers, yaitu, media yang sudah terferivikasi dan wartawan yang sudah lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Selain itu, Pemred yang memimpin media, juga harus sudah berstatus Wartawan Utama.

"Sesuai Fatwa BPK, media yang dapat kerjasama dalam publikasi, harus sudah terverifikasi Dewan Pers. Untuk wartawanya, disyaratkan wartawan yang lulus UKW dan Pemrednya sudah berstatus Wartawan Utama," tegas Eko.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 3 Jam dalam suasana santai itu, Eko menjelaskan bahwa mengenai latar belakang lahirnya edaran yang berisi persyaratan kerjasama media dengan Pemkab Karimun itu, bukan atas inisiatif Humas Pemkab Karimun, melainkan merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dijalankan. 

Karena, lanjutnya, rekomendasi BPK itu, merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Anggaran Humas Pemkab Karimun Tahun 2017, yang dinilai banyak tidak efisien dan tidak proporsional (pemborosan). Pemberlakuan syarat tersebut juga dilandasi oleh kondisi anggaran Humas yang terbatas karena dikurangi dari Rp 6 Miliar menjadi Rp 3 Miliar pada Tahun 2017  

”Karena itulah kami harus mengatakan bahwa ke depan penggunaan tata kelola keuangan humas memang harus dibenahi. Kami berharap teman-teman pers dapat memahami,” sebutnya.

Namun demikian, sambungnya Pemkab Karimun memberikan beberapa rekomendasi bagi perusahaan pers yang ingin mengajukan permohonan kerjasama. Pengajukan permohonan kerjasama itu, Humas memperpanjang waktu sampai awal tahun 2018. Oleh itu, bagi pemilik media, berkesempatan untuk mengajukan kerjasama sesuai persyaratan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, jika sampai batas waktu tersebut, perusahaan media online belum juga bisa melengkapi persyaratan yang dimaksud, Pemkab Karimun tetap masih membuka peluang untuk bekerjasama, jika ada upaya dari perusahaan-perusahaan pers untuk berbicara dengan BPK, soal rekomendasinya yang dianjurkan kepada Humas Pemkab Karimun.

"Mudah-mudahan saja, dengan adanya pejelasan dari Aspemo soal dampak negatif rekomendasi BPK kepada humas, BPK bisa melunak dan memberikan acuan baru ke Humas yang lebih felesible sehingga perusahaan media online tidak merasa terzholimi, acuan baru itu, bisa berupa himbauan dari BPK Pusat, fatwa Dewan Pers atau bahkan putusan pengadilan PTUN atau KPPU," tukasnya.

Sementara itu, menanggapi permasalahan itu, Ketua Bidang Analisa dan Pengembangan Aspemo DPD Kepri, Dahri Maulana mengatakan bahwa fakta real yang disampaikan tentang kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan, hingga saat ini, program UKW baru bisa terlaksana jika organisasi pers yang diberikan kewenangan untuk menggelar UJW, harus menunggu adanya sumbangan  dana dari pihak ketiga ataupun Pemda setempat. 

Selain itu, informasi pelaksanaan UKW itupun acapkali tidak diumumkan secara terbuka, dengan alasan yang notabene tak masuk akal, yakni quota terbatas. Yang lebih mencolok lagi, wartawan yang diprioritaskan untuk mengikuti UKW itu, adalah wartawan yang bekerja di media group yang memang sudah mapan. Sementara bagi media kecil, tidakk diberi akses alias dikucilkan. 

"Terkait ini, tidak usah saya sebut organsiasi wartawan yang mana. Saya yakin, teman-teman wartawan juga sudah tahu itu. Makanya, saya minta agar humas dan BPK harus mempertimbangkan fakta itu, ketika membuat kebijakan. Karena, insan pers yang juga ingin tumbuh besar, tidak terzholimi," pungkasnya. (hasian).



Share on Social Media