Batam

Bea Cukai Batam Tangkap Pembawa 1,434 Gram Sabu

Maman | Kamis 01 Feb 2018 18:47 WIB | 2336




MATAKEPRI.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Batam kembali berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,434 gram, Rabu (31/1/2018). 

Dari  informasi yang diterima,  Avsec dan petugas Bea Cukai yang bertugas pada mesin x- ray melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Tiga(3) orang  calon penumpang dengan gerak - gerik yang mencurigakan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menjelaskan rincian peristiwa penangkapan terhadap 3 orang kurir narkoba itu, berdasarkan informasi avsec bandara dan petugas bea cukai yang bertugas pada medin x- ray.

"Petugas melakukan pemeriksaan mendalam atas calon penumpang setelah ada indikasi gerak gerik yg mencurigakan, "ujar Evi. 

Tiga orang calon penumpang yang dicurigai  yaitu  berinisial YH pria (34) WNI, RN wanita (33) WNI, dan KP pria (26)WNI, adalah calon penumpang lion air dengan nomor tujuan jt 926 rute Batam - Denpasar Bali yang akan berangkat pada pukul 17.00 WIB hari tersebut. 

Evi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan mendalam di hanggar Bea Cukai terminal Bandara Hang Nadim Batam, ketiga calon penumpang tersebut kedapatan membawa bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga metamphetamine, yang disembunyikan di dalam alas sepatu sebanyak 2 bungkus, dengan total brutto 485 gram.

Kemudian pelaku YH membawa 2 bungkus dengan total brutto 476 gram.TN, membawa 2 bungkus dengan total brutto 473 gram dan KP. Total keseluruhannya dari 6 bungkus seberat 1.434 gram bruto.

Selanjutnya Evi menambahkan barang bukti tersebut telah diserahkan  ke Polresta Barelang Batam.(marina) 



Share on Social Media