Batam, News

Kasus Dugaan Kapal Pelindo 1 Kencing Tengah Laut Masih Didalami BC Batam

Egi | Sabtu 25 Jan 2020 22:22 WIB | 3253



Kapal TB. SEI DELI III milik Pelindo 1 yang diamankan Bea Cukai Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hingga saat ini Bea Cukai (BC) Batam dengan berkoordinasi bersama BC Kepri masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penyulingan minyak (kencing) di tengah perairan Pulau Nipah, pada Minggu (19/1/2020) lalu.


"Masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Kepala Bidang BKLI BC Batam, Sumarna Sabtu (25/1/2020).


Dikatakan Sumarna, ketika tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB. SEI DELI III yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB. CELEBES.


Dimana saat diperiksa, nahkoda kapal TB. SEI DELI III menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP). 


Sebagai tindak lanjutnya tim patroli BC Kepri kemudian menyerah terimakan penanganan kasus tersebut ke kantor BC Batam karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan BC Batam.


TB. SEI DELI III adalah kapal milik PT PELINDO I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada perairan wajib pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan. 


Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB. SEI DELI III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. 


Kemudian, TB. SEI DELI III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB. CELEBES, TB. MALILI dan TB. CRYSTAL ACTEON. 


"Meskipun TB. SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL," ungkap Sumarna.


Di samping itu lanjutnya, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran.


"Yakni daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP,"tuturnya.


Tidak hanya itu, berdasarkan data di BC Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut.


"Dimana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," pungkasnya. (egi)




Share on Social Media