News, Hukum & Kriminal
| Jumat 02 Feb 2018 13:32 WIB | 1344
MATAKEPRI.COM - Empat
pemuda pengangguran dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan.
Komplotan ini menipu para pelajar dan para anak baru gede (ABG) yang
mengendarai sepeda motor.
Mereka
adalah W (20), FAS (22), AR (18) dan R (20). Dari tangan warga Tambun,
Kabupaten Bekasi itu, petugas menyita tiga sepeda motor hasil curian.
Kapolsek
Bekasi Selatan Kompol Hersiantony mengungkapkan, modus yang digunakan para
pelaku sangat unik. Mereka berpura-pura kehabisan bensin di tengah jalan sambil
mendorong motornya.
Lantas,
ketika ada pengendara motor melintas, pelaku menahannya dan berpura-pura
meminta tolong. Mereka meminta didorong motornya untuk membeli bensin di SPBU
yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi.
"Di
tengah jalan saat menyetop motor, pelaku W, menyuruh korban untuk turun dan
dikasih uang Rp 10 ribu untuk menunggu," kata Hersiantony didampingi Kanit
Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Sugio, di kantornya, Kamis 1 Februari 2018.
Korban
yang curiga, menolak hal tersebut. Hingga akhirnya terjadi pertengkaran.
Beruntung, saat pertengkaran terjadi, ada pengendara motor lain yang melintas
dan mencoba membantu korban.
Warga
kemudian menghubungi polisi dan membekuk para pelaku. Mereka digiring ke
Mapolsek Bekasi Selatan.
"Korbannya
adalah anak-anak sekolah yang sedang bermain motor," Hersiantony
menjelaskan.
Ia pun mengimbau kepada orangtua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anak sekolah atau di bawah umur. Sebab, tidak jarang anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor ini menjadi sasaran pelaku kejahatan.
"Ini
kejadiannya siang hari bolong loh, saat pulang sekolah. Saya meminta agar
orangtua, agar waspada. Jangan berikan anak untuk bermain sepeda motor,"
pungkasnya.
Sementara
itu, seorang pelaku W mengaku jika dirinya baru pertama kali melakukan
kejahatan tersebut. Ia berniat, uang hasil kejahatannya digunakan untuk
membayar kontrakan.
"Untuk
bayar kosan pak, udah nunggak 2 bulan," kata pelaku W, saat diintrogasi
polisi.
Atas hal tersebut, empat pemuda pengangguran ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(***)