Batam, News

Rudi : Yang Tak Layak Jalan Tak Boleh Diluluskan

| Kamis 15 Feb 2018 13:22 WIB | 1121




MATAKEPRI.COM - Angkutan umum di Batam semakin semrawut, terkait masalah tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan umum penumpang yang tidak layak jalan. Dishub diminta tidak meluluskan uji KIR bila memang kendaraan tak layak jalan.

“Yang tidak layak tak boleh diluluskan. Baik angkutan atau apapun yang penting angkutan umum orang. Yang jelas kalau tidak layak jangan diperpanjang lagi,” jelas Rudi di Batam Kota, Selasa (13/2).

Rudi juga meminta Dishub Batam untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengajukan bantuan bus ke provinsi.

“Kita berupaya minta ke pusat supaya bus ditambah. Juga minta ke provinsi, bus yang mangkrak itu boleh tak untuk kita saja,” ujarnya.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Batam, Syafrul Bahri menjelaskan izin operasional angkutan umum trayek utama itu untuk usia kendaraan maksimal 18 tahun. Sedangkan untuk trayek cabang usia kendaraan 15 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Batam nomor 15/2003 tentang usia operasional kendaraan umum.

Trayek utama membawahi sembilan badan usaha dengan jumlah kendaraan 617 unit. Sebanyak 312 unit masih layak jalan, usia kendaraan di bawah 18 tahun. Sedangkan 305 lainnya tidak layak beroperasi.

“Dari 305 ini masih ada yang beroperasi juga. Upaya kita, razia gabungan. Ada beberapa unit yang dikandangkan. Kita sampaikan supaya diperbarui. Ada juga beberapa yang dihitamkan platnya, ada puluhan,” kata dia.

Sementara untuk trayek cabang jumlahnya 1.745 unit. Kendaraan yang layak operasi 483 unit, dan sisanya 1.262 unit tak layak. (**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait