Batam

Para Pengusaha Meminta Pajak Hiburan Diturunkan Menjadi 25%

Juliadi | Rabu 10 Oct 2018 13:49 WIB | 3575

PAD/APBD/APBN/Pajak


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon mengatakan yang terkait Pajak naik, kenaikan pajak hiburan tidak bisa di tunda, Sebab pajak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah . serta jika ingin di tunda harus butuh waktu dua tahun, Rabu (10/10/2018). 

Sebelumnya Walikota Batam dan DPRD Kota Batam pernah disurati Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin Kota meminta penurunan pajak dari 35% menjadi 25% untuk pajak hiburan. 

"Jika merasa keberatan dengan kenaikan pajak ini, ada ruang untuk pembahasan sebelum Perda tersebut ditetapkan. Akan tetapi tidak ada yang menyatakan keberatan, "ujar Mesrawati Tampubolon. 

Informasi dari lapangan, dalam dari website Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam Batam, pajak hiburan sudah mencapai 82,16%. (Adi) 



Share on Social Media