International, News

Bank Indonesia (BI) Telah Mencabut Empat Jenis Pecahan Mata Uang Rupiah.

| Senin 03 Dec 2018 14:30 WIB | 1601



ISTIMEWA


MATAKEPRI.COM - Bank Indonesia (BI) telah mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah. Tapi masyarakat yang masih memiliki empat mata uang tersebut masih bisa menukarkan ke BI hingga 30 Desember 2018.

Dari keterangan resmi BI melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien. 

Selanjutnya uang pecahan Rp 20 ribu tahun emisi 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian uang pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 1999 gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman dan pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 1999 gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Hatta.


Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," tulis keterangan tersebut dikutip, Senin (3/12/2018). 

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.  Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.( *** )

Sumber : Detik




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait