Batam

Menyimpan Narkotika Dalam Dompet, Bustari Di Vonis 10 Tahun Kurungan Penjara

Juliadi | Rabu 16 Jan 2019 15:44 WIB | 2340



Terdakwa Bustari Bin Jawar, perkara Narkotika


MATAKEPRI.COM, Batam - Menyimpan Narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 12 bungkus yang beratnya 47,60 gram di dalam dompet terdakwa Bustari Bin Jawar, di Vonis Majelis hakim 10 Tahun kurungan penjara denda Rp. 1 Milyar Subsidair 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/1/2019). 

Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, dalam amar putusan, mengatakan menvonis terdakwa setelah mendengarkan keterangan para saksi sebelumnya yakin saksi dari Satresnarkoba Polresta Barelang (Ronaldo, Veridian S, Wan Rahmat, Fermadi Gultom dan David Iwan Panjiwinata) yang telah di sumpah. 

Awal penangkapan terdakwa pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 16.30 Wib yang lalu, bertempat di Kavling Senjulung Blok B Nomor 85 RT/RW .002/012 Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Dari hasil analisis pemeriksa, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa merupakan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah sidang majelis hakim memberikan kesempatan untuk menerima atau tidak putusan tersebut, kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. (Adi) 



Share on Social Media