Batam

Pembuatan SIM Kolektif, Kompol I Putu Bayu Pati Putu : Itu Hoaks

Juliadi | Kamis 07 Feb 2019 19:29 WIB | 5100

Polres/Ta dan Polsek


Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, saat di konfirmasi awak media terkait berita Hoax


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait  pesan WA yang isinya Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif silahkan daftar di Poltabes Barelang lalu tunggu panggilan foto tanpa tes praktek.

Kegiatan foto SIM akan dilaksanakan pada:

Hari : Sabtu
Tanggal : 29, February 2019
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Lapangan Parkir Tumenggung Abd Jamal
Persyaratan :

1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter / Puskesmas.
4. Pas foto 4×6 3 buah
(Baju putih back ground Merah). 

Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 390.000,-
Sim A = Rp 250.000,-
Sim C = Rp 125.000,-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah KEPRI.


Pelaksanaan pembuatan SIM di mobil keliling SIM yg akan standby di Lapangan Parkir Tumenggung Abd Jamal.Ingat hanya di tanggal 29 Feb 2019. 


Demikian dan terima kasih. Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan informasinya…


Hal tersebut di bantah Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, pesan tersebut tidak benar atau Hoaks. 

Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan bukan di Tumenggung Abdul Jamal, melainkan di Alun-alun Engku Putri, pada tanggal 24 Februari 2019, itu bukan pembuatan SIM baru akan tetapi hanya perpanjangan SIM saja. 

"Saya pastikan berita tersebut tidak benar ya,” ucap Kompol I Putu Bayu Pati, Kamis (7/2/2019) di ruangannya. 

Menurut Putu, terkait berita yang tidak sesuai dengan fakta yang jelas tersebut, apalagi sudah beredar pihaknya jangan sampai percaya dengan isu hoax, pesan tersebut bukan hanya di Kepri. 

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya berita hoax tersebut. kalau memang mau bertanya silahkan ke satlantas terdekat ataupun call Center maupun Nomor yang ada. 

Terkait dengan pelaku yang menyebar berita tersebut, Putu mengatakan jika ada korban, maka akan proses sesuai aturan yang berlaku dan perintah Kapolresta Barelang untuk melacak dan menyebar berita Hoax tersebut. (Adi) 



Share on Social Media