Batam, Hukum & Kriminal

Permohonan penangguhan Ketua APVA belum di setujui pihak Polresta Barelang

| Selasa 23 Apr 2019 16:28 WIB | 3303

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh Amat Tantoso (AT) masih dalam pertimbangan oleh pihak penyidik Polresta Barelang, Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, Selasa (23/4).


AT tersangka atas tindak pidana penikaman kepada Hong kun chen alias Kevin warga negara Malaysia, Mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Barelang, Namun masih di pertimbangkan oleh pihak Polresta Barelang.


Saat ditemui didepan ruang penyidik pada Selasa (23/4) Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menyampaikan bahwa pihak Polresta Barelang sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak AT.


"Kita sudah terima surat permohonan penangguhan penahanannya, Namun pihak penyidik masih melakukan pertimbangan atas permohonannya," ujar Hengki.


Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso hingga sampai saat ini masih berada dirutan Polresta Barelang. (CW7)



Share on Social Media