Batam, News, Hukum & Kriminal

Sang Ibu Pembunuh 2 Bayi, Akui Sempat Minum 20 Butir Pil Penggugur Kandungan

| Kamis 27 Jun 2019 17:32 WIB | 2112



Pelaku pembunuh 2 bayi, saat tengah lakukan rekonstruksi (istimewa)


MATAKEPERI.COM, Batu Aji - Tim penyidik Polsek Batu Aji gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dua bayi Kembar dengan tersangka Nilu Kenturi, di Lokasi kejadian yang beralamat di perumahan Permata Puri I, Batu Aji, Rabu (26/6) kemarin.


Pembunuh Dua bayi kembar yang di lakukan pada selasa (14/5) lalu, untuk menutupi aib bahwa Sang sang ibu telah hamil di luar Nikah.


Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku melakukan 13 adegan. Rekonstruksi pun di hadiri oleh pihak kejaksaan dan kuasa hukum dari pelaku. Adegan mematikan terjadi pada adegan Keenan dan Kedelapan. Adegan Keenam yakni sekitar pukul 08.00 WIB saat Nilu melahirkan bayi perempuan pertama dan adegan kedelapam yakni sekitar pukul 10.00 WIB saat dia melahirkan bayi kedua yakni bayi laki-laki.


Pada rekonstruksi ini pun tidak ada adegan kekerasan fisik yang yang di lakukan oleh sang ibu. Karena pelaku mengaku tak melakukan kontak fisik seperti mencekik atau membenturkan sang bayi ke tembok.


 Dia mengelak tuduhan pembunuhan yang disangajakan dengan tindakan kekerasan. Dia mengatakan Kedua bayinya meninggal karena dia pingsan sehingga kedua bayi tersebut tak tertangani.

 

Meskipun adegan ini bertentangan dengan hasil visum dan Otopsi dari RS Bhayangkara yang menunjukkan ada gumpalan darah pada kedua kepala sang bayi. Yang di sebabkan oleh benturan benda Tumpul. Hasil tersebut lah yang meyakinkan penyidik bahwa kematian kedua bayi tersebut di sengaja oleh sang ibu.


" Dia memang tak mengakui hal tersebut. Dan kami pun tak mengejar pengakuan nya. Karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan kedua bayi tersebut hidup saat dilahirkan dan ada pendarahan di bagian kepala. Ini bukti cukup, jadi tak butuh pengakuan dari pelaku " ujar Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe di lokasi rekonstruksi.


Pada rekonstruksi, pelaku mengakui sebelum melahirkan kedua bayinya, dirinya sempat menelan 20 butir pil penggugur kandungan  mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Usai menelan pil-pil tersebut dia mulai sakit perut dan melahirkan bayi-bayinya secara bertahap.


Proses kelahiran seorang diri, dan tali pusar kedua bayi tersebut dipotong begitu saja memakai pisau dapur.


Salah satu bayi diletakan begitu saja diatas kasur dan satu lagi di dalam ember di dalam kamar tidurnya.


Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun tentang perlindungan anak. (Agung.AM)



Share on Social Media