News, Hukum & Kriminal
| Senin 01 Jul 2019 22:25 WIB | 2925
(istimewa)
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Seorang wanita bernama Suzethe Margaret (52) mengamuk sambil membawa anjing di masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Minggu (1/7).
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan hasil dari pemeriksaan sementara, Suzethe terancam pasal penistaan agama.
Status
Suzethe saat ini memang masih terperiksa. Perkembangan statusnya
tergantung dari proses pemeriksaan lanjutan. Melihat peristiwa yang
terjadi, Suzethe bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Hasil
pemeriksan sementara, kami menerapkan untuk pasalnya, pasal 156 KUHP
tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun," kata Kapolres
Bogor AKBP AM Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7).
Dicky
mengatakan, Suzethe memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa.
Untuk memastikan hal itu, Suzethe dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk meminta kepastian apakah yang
bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, kami membawa SM ke
RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi
pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang
pernah menangani yang bersangkutan." tambah dia.
Saat ini, polisi
masih memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Termasuk
memeriksa suami hingga DKM Masjid Al-Munawaroh. Setelah keterangan
berhasil dihimpun, polisi baru menggelar gelar perkara untuk memastikan
status hukum SM. Termasuk, apakah akan menahan Suzethe atau tidak.
"Ya nanti kita tunggu hasilnya. Kan ada aturan terkait hal tersebut," ucap dia.
Insiden
tersebut berawal saat Suzethe datang ke masjid sambil membawa anjing
dan memakai sepatu. Hal itu mendapat protes dari jemaah masjid, namun
Suzethe tidak mengindahkannya dan beralasan sedang mencari suaminya.
Suzethe
pun kemudian dilaporkan oleh DKM masjid kepada pihak kepolisian. Polisi
yang tiba di lokasi langsung mengamankan Suzethe dan membawanya ke
Polres Kabupaten Bogor untuk diperiksa. (**/kumparan)