Nasional , News, Hukum & Kriminal

Kapolri Bentuk Tim Gabungan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Juliadi | Senin 08 Jul 2019 16:51 WIB | 4470

Pencemaran


Novel Baswedan di dampingi Najwa Shihab dan Emha Ainun Nazib (Foto : CNN Indonesia)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan bicara soal Tim Gabungan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tito sendiri yang membentuk tim tersebut lewat Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019.


Tim Gabungan yang beranggotakan 65 orang itu memiliki masa tugas enam bulan dan sudah habis kemarin, 7 Juli 2019.


Tito mengatakan perkembangan soal Tim Gabungan kasus Novel akan disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal.


"Nanti disampaikan Kadiv Humas. Tanya Kadiv Humas," kata Tito sambil bergegas masuk ke dalam mobilnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).


Baca juga : Tidak Butuh Waktu Lama, Dua Begal Berhasil Di Lumpuhkan Satreskrim Polresta Barelang


Tito pun langsung meninggalkan awak media yang menunggunya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.


Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku belum bisa bicara banyak soal hasil kerja Tim Gabungan kasus Novel. Moeldoko mengatakan hasil kerja Tim Gabungan kasus Novel lebih baik ditanyakan kepada Tito.


"Itu kan ada Kapolri," kata Moeldoko.


Moeldoko juga belum mau bicara soal desakan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang didesak oleh koalisi masyarakat sipil.


Sebelumnya, Tim Gabungan memastikan hasil investigasi penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan disampaikan pekan ini. Anggota Tim Gabungan, Hendardi mengatakan hasil investigasi akan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.


"Kami mesti sampaikan kepada Kapolri dulu yang memberikan mandat, bukan melaporkan kepada ICW atau Koalisi ini-itu, atau siapapun," kata Hendardi kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/7/2019).


Usai laporan investigasi dilaporkan, selanjutnya, kata Hendardi, akan dipelajari oleh Kapolri. Setelah itu baru hasilnya akan disampaikan ke publik. Ia mengatakan pihaknya manut mekanisme tersebut lantaran pemberi mandat timnya adalah Tito.


"Terserah Kapolri bagaimana mekanismenya untuk menyampaikan pada publik dan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi kami. Laporan rencananya diserahkan kepada kapolri pekan ini," ujarnya.


Saat ditanya lebih lanjut terkait hasil penyelidikan tim yang massa tugasnya akan berakhir pada bulan ini, Hendardi enggan menjelaskan. Menurutnya, seluruh wewenang untuk mengumumkan hasil temuan tim gabungan berada di tangan Tito.


"Wewenang mengumumkan di Kapolri. Waktu dan mekanismenya beliau (Tito) yang atur," ucap Hendardi.


Baca juga : Kasus Baiq Nuril, MA Menunggu Hasil Penyelidikan Polda NTB


Untuk diketahui, tim bentukan Kapolri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019 yang beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur Kepolisian. Tim punya tenggat waktu hingga 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. Hingga kini hasil dari pengusutan kasus ini belum juga disampaikan ke publik.


Novel Baswedan diserang dengan air keras pada 11 April 2017. Hingga kini polisi belum menemui titik terang siapa pelaku penyiraman air keras tersebut. 


Kinerja tim gabungan bentukan Kapolri tersebut lantas menuai kritik. ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil kemudian mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen agar menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi. (***)


Sumber : CNN Indonesia 



Share on Social Media