Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 11 Jul 2019 18:02 WIB | 2031
Tersangka inisial (SA) seorang Guru SD tertunduk menyesal dengan perbuatannya (Foto:Egi/MK)
Hal ini di sampaikan Kapolresta Barelang Kombespol Hengki saat ekspos pada hari kamis, (11/7) pukul 16.00 wib.
Tersangka tinggal di daerah Sagulung dan pekerjaan sebagai Guru SDN 03 Batu Aji. Terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Dunhill dengan berat 0.4 gram.
"Tersangka inisial SA berhasil kita amankan, barang bukti sabu di simpan dalam kotak rokok Dunhill dengan berat 0.4 gram," Ucap Kapolresta Barelang.
Namun menjadi perhatian Kapolresta Barelang, seorang guru yang seharusnya sebagai contoh untuk anak-anak, ini malah mencontohkan hal yang tidak baik.
"Sangat disayangkan, narkotika jenis sabu ini adalah musuh kita semua, saat ini sudah banyak merambah kepada anak-anak remaja bahkan kepada guru yang sepatutnya menjadi contoh," Ungkap Hengki.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini akan di pakai untuk diri sendiri. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat (4) tahun paling lama (12) tahun.(EAG)