Batam, News

BMN Pemusnahan Harus Sesuai Dengan Ketentuan KLHK

Juliadi | Rabu 28 Aug 2019 14:29 WIB | 2239

Lingkungan Hidup


Humas BC Batam Sumarna (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) tipe B Batam melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, Rabu (28/8/2019) bertempat PT. Desa Air Cargo Batam, di Jalan Raya Kabil TDLI B-3, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Sumarna, Humas BC Batam, mengatakan bahwa BC Batam melakukan pemusnahan dengan mekanisme dan pemusnahan ini tidak serta-merta Bea Cukai Batam melakukan Sembarang. Karena pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan.


"Barang-barang milik negara yang pada hari ini akan kita musnahkan adalah barang-barang yang memang sudah tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, secara ekonomis barang-barang itu sudah sudah rusak dan busuk," ujar Sumarna.


Lanjutnya barang - barang tersebut, di mungkin untuk di hibahkan kepada siapapun, karena barang - barang tersebut sudah tidak layak lagi dan pemusnahan ini sesuai peraturan tentang wajib dimusnahkan.


Sumarna menjelaskan barang - barang yang akan di musnahkan antara lain pertama minuman Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA Kaleng (Bir) berbagai merek, yang di temukan dari penumpang Bandara maupun Kapal Ferry.


Kemudian yang kedua adalah barang kena Cukai (BKC) terdiri dari BKC hasil tembakau (HT) terdiri dari rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 bungkus kemasan rokok, 55.980 filter.


BREAKINGNEWS!!! Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai


Di mana barang tersebut, hasil temuan di pesawat dan kapal Ferry.Karena untuk barang penumpang baik itu pesawat udara maupun kapal Ferry penumpang hanya diizinkan untuk membawa barang penumpang sebanyak maksimal 40 batang sigaret.


Lanjutkan operasi ilegal untuk rokok di targetkan untuk tahun 2020 nanti pihaknya dapat mengurangi 3%, kemudian barang ketiga akan di musnahkan kemudian, Pakaian bekas (Ballpers) sebanyak 175 bal / koli / koper, maianan berbagai jenis dan merek30.888 set / koli, kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang lainnya dalam jumlah kecil.

Untuk total dari keseluruhan barang yang akan dimusnahkan mencapai Rp. 1.645.019.500. Dan barang-barang tersebut ditegah sebagai pengganti UU Nomor 10 Tahun 1995 disetujui telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yang terkait, pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).




Dikatakan Sumarna, berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 / PMK.04 / 2014 yang mengacu pada BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah ini sesuai dengan permintaan bea cukai.


Sumarna, menambahkan pihaknya juga melakukan menentang barang beredarnya - barang yang tidak memiliki standar dan izin.


Terkait pembebasan Bea Cukai barang masuk ke Batam, dijelaskan Sumarna, telah ditiadakan atau dihapuskan semua bulan Mei 2019 lalu telah dikenakan Cukai.


Dan barang - barang tersebut sudah tiga tahun baru dimusnahkan, menurut Sumarna ada prosedur yang dilakukan pemusnahan BMN dan diperlukan waktu untuk Validasi. (Adi) 



Share on Social Media