Batam, News, Kepri

Kasat Lantas Polresta Barelang Himbau Kepada Masyarakat Lengkapi Surat Kendaraan

Egi | Rabu 28 Aug 2019 15:20 WIB | 1920

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Istimewa


MATAKEPRI.COM,BATAM-Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati S.ik., M.H menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam untuk segera mempersiapkan diri dengan mengecek legalitas atau keabsahan administrasi baik STNK maupun SIM nya agar dipastikan masih berlaku, Rabu (28/8)

Operasi Patuh Seligi 2019 mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019, difokuskan kepada pelanggaran lalu lintas dijalan raya, penegakan hukum yang humanis akan dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran dengan menggunakan tilang, penerapan pasal dalam tilang maupun besaran denda maksimalnya bervariasi tergantung dari pasal yang dilanggar.

1. Setiap pengendara kendaraan  bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling  lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).         

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2). 

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).              

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu  (Pasal 285 ayat 1).               

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).             

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).                

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).    

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).              

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).             

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).               

11. Setiap pengendara atau penumpang  sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).             

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana    kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).             

13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2) 

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu  (Pasal 294).        

"Ketika ditilang, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru,  kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen  yang ditahan petugas di tempat   kejadian penilangan dengan menunjukkan resi pembayaran,"ucap Kasat Lantas.

"Atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah  atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang  telah ditentukan (5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran),"sambungnya.

Dihimbau kepada masyarakat Batam untuk patuhi rambu lalu lintas, lengkapi semua perlengkapan berkendara dan jangan menghindar ketika ada razia.

"Jangan menghindar apabila menemukan razia dijalan raya, tetap tenang dan persiapkan SIM dan STNK anda, kami hanya ingin memastikan Batam tertib administrasi dan masyarakatnya patuhi aturan lalu lintas yang akhirnya dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas" tutup Kasat Lantas.(EAG)




Share on Social Media