Batam, News, Kepri

Kadis KP2K Husnaini Masih Berstatus Sebagai Saksi

Egi | Kamis 29 Aug 2019 11:10 WIB | 2339

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat konferensi pers kasus OTT (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Kadis KP2K, Husnaini saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Sejauh ini statusnya masih menjadi sebagai saksi dan kasus ini akan terus didalami, Kamis (29/8)

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, semenjak dari semalam Kadis KP2K Husnaini kita lakukan pemeriksaan, saat ini dia masih berstatus sebagai saksi.

"Terhadap Kadis KP2K Husnaini statusnya masih saksi, sudah kita periksa, dan akan kami dalami, apakah ada keterkaitan atau tidak, dia ada perintah atau tidak kepada bawahannya,"ucap Kapolresta Barelang saat Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Rabu 28 agustus 2019.

Sampai saat ini kita baru tetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka berinisial AS. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang sebesar SGD 500 dan beberapa surat rekomendasi pembelian BBM dan buku registrasi dari Dinas Perikanan Kota Batam.

"Dokumen tersebut akan kami pelajari, apakah kasus ini sudah berlangsung lama atau tidak,"ungkapnya.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara dengan denda 200-500 juta.(EAG)



Share on Social Media