Batam, Kepri

Satu Kontainer Yang Di Segel BC Batam Bukan Limbah

Egi | Jumat 30 Aug 2019 11:37 WIB | 1724



Humas Bea dan Cukai Tipe B Batam Sumarna (Foto:EGI)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Satu Kontainer yang di segel oleh Bea dan Cukai Batam itu bukanlah limbah, melainkan isi kontainer tersebut adalah sabun. Hal ini diungkapkan oleh Humas BC Batam Sumarna pada hari Jumat (29/8)

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan klarifikasi terkait penyegelan satu kontainer di wilayah Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

"Kemarin saya belum bisa memberikan keterangan terkait dengan kontainer yang disegel warna merah tersebut, sepertinya ada salah persepsi,"ucap Sumarna.

Ia mengaku telah mengklarifikasi dan menanyakan ke unit pengawasan dan penindakan BC Batam untuk memastikan soal penyegelan satu kontainer tersebut.

"Saya sudah menayakan ke unit pengawasan dan penindakan, dan itu bukan kontainer limbah, tapi kontainer yang berisi sabun,"ucapnya kembali.

Barang itu adalah milik sebuah perusahaan yang tidak memproses clearance dokumen kepabeanan, barang itu adalah barang lartas yang harus memiliki izin dari instansi terkait.

"Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari BP Batam dan ketentuan Lartas dari Kementerian terkait tidak terpenuhi, sehingga BC Batam melakukan penegahan,"tuturnya.

Pihak Bea dan Cukai Batam segel kontainer tersebut karena sudah melebihi 30 hari sejakĀ  masuk di Pelabuhan Batu Ampar, dan jika pemilik barang tidak bisa memenuhi ketentuan Lartas dan persyaratan lainnya, kontainer berisi sabun akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jika barang itu sudah lebih dari 30 hari, dan pemiliknya tidak bisa memproses dan memenuhi semua lartasnya, kita akan lakukan usulan ke KPKNL, dan otomatis akan dilakukan penegahan,"tutupnya.(EAG)




Share on Social Media