Nasional , News, Ekonomi

Terkait kartu Prakerja, Menaker : Itu Bukan Gaji Tapi Insentif

| Jumat 30 Aug 2019 13:14 WIB | 1952

Menteri/Wamen
Buruh


Menaker Hanif Dhakiri membantah Program Kartu Prakerja digunakan untuk mengganji pengangguran


MATAKEPRI.COM, Batam  - Terkait perealisasian program Kartu Prakerja, yang mana kartu tersebut di promosikan oleh Presiden Joko Widodo dalam masa kampanye pada pemilihan presiden 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa anggaran untuk kartu prakerja bukan untuk menggaji para pengangguran. 


Dikutip dari CNN Indonesia, Hanif kembali menjelaskan bagaimana fungsi dari kartu prakerja itu sendiri, yang mana kata peraga tersebut di tujukan untuk para lulusan SMA, SMK atau para pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


"Nantinya para pemegang kartu prakerja bisa mendapatkan pelatihan untuk lebih mendalami skill yang dimiliki, dan juga para pemegang pemegang kartu prakerja akan mendapatkan 'Bantuan hidup' dari pemerintah," Kata Hanif.


Bantuan hidup itu dikatakan insentif bukan gaji. Apabila disebut gaji, maka hal tersebut tidak sesuai dengan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yakni imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja.


Dan juga, dalam rapat terakhir yang baru digelar, Pemberian Insentif tersebut tidak akan di berikan selamanya, melainkan ada batasan Waktu.


"Kalau dari hasil rapat kemarin, kartu tersebut bisa di gunakan selama dua bulan pelatihan, dan insentif tersebut bisa di dapat selama 3 bulan lama nya," jelas Hanif


Meskipun nantinya para pemenang kartu tersebut belum mendapatkan pekerjaan, mereka tidak akan kembali mendapatkan insentif.


Dan mengenai nominal yang akan di dapat oleh para pemenang Kartu Prakerja tersebut, hingga kini masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rapat tersebut akan membahas dan menentukan formulasi dan komponen dasar perhitungan dasarnya.


"Mungkin bisa jadi nanti formulasi dari insentif ini dihitung sekian persen dari besaran upah tertentu," jelasnya. (AM)



Share on Social Media