Batam, News, Ekonomi

Kecamatan Sagulung Siap Cetak KIA, Setelah Sosialisasi di Lakukan

| Rabu 11 Sep 2019 13:01 WIB | 2538

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Ilustrasi para anak yang telah memiliki KIA.


MATAKEPRI.COM, Batam - Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah di programkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) mulai di sosialisasikan dan direalisasikan.


KIA atau Kartu Identitas Anak bisa sebagai identitas pengganti akta kelahiran. Yang mana hal itu lebih efektif untuk dibawa dibandingkan dengan akta kelahiran.


Pihak kecamatan Sagulung yang pada beberapa saat lalu telah melakukan percetakan KIA, yang melakukan kerja sama dengan pihak Paud, TK dan Posyandu setempat.


Sekertaris kecamatan Sagulung, Hardianus menyampaikan hingga Rabu (11/9) tercatat pihak kecamatan telah melakukan percetakan sebanyak 100 keping KIA, yang mana percetakan KIA ini merupakan sampel untuk bisa mengoptimalkan pelayanan kedepannya.


Hingga saat ini, mesin percetakan yang di gunakan masih sama dengan mesin Percetakan KTP-EL yang saat ini memang tidak di gunakan karena blanko KTP-EL yang sudah lama habis.


"Memang kita telah memiliki blanko KIA, hanya saja masih terbatas. Kita masih melakukan percobaan, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Dan untuk balat, pasti akan ada penambahan," Ucap nya saat di temui pewarta pada Rabu (11/9).


Hardianus juga menyampaikan, KIA ini wajib bagi seluruh anak di Indonesia. Yang mana ini merupakan kartu identitas, sebelum para anak tersebut memiliki KTP.


"Dari mulai ana baru lahir hingga usia tujuh belas tahun, seluruh anak wajib memiliki," Imbuhnya.


Persyaratan pembuatan KIA cukup mudah, para orang tua Membawa KTP-EL, Fotokopi akta kelahiran dan Membawa kartu keluarga.


Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Bahwa KIA terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.


Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.


Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat pembuatan KIA adalah :


a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.

c. KTP asli kedua orangtua/wali.

d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.


Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat pembuatan KIA adalah :


a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

b. Kartu Keluarga Asli orang tua/wali.

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya

(AM)



Share on Social Media