Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Amankan 6 Tersangka Miliki Sabu Dan Ganja

Egi | Jumat 25 Oct 2019 13:53 WIB | 2027

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman saat konferensi pers kasus narkotika (FOTO:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka terkait pengungkapan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis daun ganja.


Keenam tersangka ini berinisial R (28), A (36), Z (22), S ( 29), M (31), dan I S (34). Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang Ajun Komisari Polisi (AKP) Abdurahman pada Jum'at (25/10) 11.00 wib di Pendopo Mapolresta Barelang.


"4 (empat) tersangka yang berinisial R, A, Z, dan S berhasil kita amankan di Lobby Hotel Formosa Nagoya Lubuk Baja pada 21 Oktober 2019 pukul 23.10 wib,"ucap Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman.


Modus yang dilakukan para tersangka untuk mendapatkan narkotika ini ialah dengan cara mencuri 1 (satu) Kg narkotika jenis sabu dari seorang TKI yang baru datang dari Malaysia atas nama Khotib (DPO).


"Para tersangka mencuri sabu ini secara bekerja sama. Saat diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1.048,5 gram,"ungkap Abdurahman.


Tersangka M berhasil diamankan di depan Hotel Oasis Jodoh Batu Ampar pada 09 Oktober 2019 pukul 00.10 wib dini hari.


"Tersangka membawa sabu ini dari Malaysia seberat 1.035 gram yang dibungkus dalam teh Cina merek Guanyinwang. Tersangka merupakan kurir yang akan antar sabu ini ke saudara Adek,"tuturnya.


Untuk tersangka I S berhasil diamankan di kos-kosan Kavling Bengkong Indah Bawah pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 10.30 wib dengan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja dengan berat 600 gram.


"Tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka menyimpan daun ganja dalam jumlah yang banyak dan nantinya akan diedarkan untuk di perjual belikan di Kota Batam,"tutupnya.


Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun atau penjara seumur hidup. (EAG)




Share on Social Media