Batam, News, Kepri

Pengemudi Yang Bawa Mobil Sampai Terbang Di Habourbay Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Selasa 05 Nov 2019 15:47 WIB | 2228

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Kondisi Kendaraan Nissan Juke yang terbang di Habourbay (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM - Seorang pengemudi mobil Nissan Juke Nopol 1916 AM warna hitam yang menghantam seorang wanita lagi joging di jalan depan Habourbay ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polresta Barelang AKP Muchlis Nadjar.


"Yang jelas yang bersangkutan (FV) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, nanti akan di rilis sama pak Kapolresta," ungkap Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Muchlis Nadjar di Mapolresta Barelang, Selasa (5/11).


Dijelaskan, Sebelumnya yang mengemudikan mobil itu awalnya adalah sipemilik mobil yang juga temannya wanita.


"Namun si pemilik mobil ngantuk, lalu FV menawarkan diri kepada pemilik mobil untuk mengemudikan mobil tersebut," beber Muchlis.


"Sedangkan FV tidak memiliki SIM bahkan ia tidak mahir mengemudikan mobil," tambahnya.


Dari pengakuan wanita yang mengemudikan mobil itu, dirinya sering kaget-kagetan dan refleks hingga kehilangan kontrol. 


Dimana, seharusnya dia tadinya injak rem namun karena sudah kehilangan kontrol dia malah injak pedal gas hingga terbang melewati pembatas jalan.


Tak hanya itu, kata Muchlis pihaknya juga sudah memeriksa si pengemudi apakah dia dipengaruhi oleh Narkoba, namun setelah kita tes urin, hasilnya negatif.


"Dalam hal ini kita tetap mendalami dan menelusuri kasus ini sehingga lebih akurat apa permasalahannya," ucap Muchlis.


Sementara untuk korban dirawat di Rumah sakit Malaysia, ia mengalami cedera tulang bahu sebelah kiri, cedera lecet, dan memar di wajah. 


Untuk pasal yang diterapkan kepada pengemudi mobil terbang ini dikenakan pasal 310 ayat 3 UUD LAJ no 22 tahun 2019 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. (EAG)




Share on Social Media