Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 07 Nov 2019 16:28 WIB | 2287
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal saat konferensi pers di RS Bhayangkara Batam (Foto:Egi)
MATAKEPRI.COM,BATAM-Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu di jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, Kamis (7/11)
"Awalnya berhasil diamankan dua orang tersangka yang berinisial SN dan HR, pelaku diamankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang,"ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Batam pada Rabu (6/11).
"Tim melakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 0,45 gram diduga narkotika jenis sabu,"sambungnya.
Tersangka mendapatkan barang dari temannya inisial YK. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan YK dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte.