Nasional , News

walikota Jakbar : Lurah Jelambar Telah Salah gunakan Wewenangnya

| Selasa 17 Dec 2019 11:09 WIB | 1779

Camat/Lurah


Walikota Jakbar, Rustam Efendi. (Istimewa)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Hasil pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar Agung Triatmojo terkait aksi honorer DKI yang masuk ke got saat melakukan tes fisik sudah keluar. Dalam hasil tersebut, diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan.


"Dalam rangka rekrutmen, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh panitia rekrutmen," ujar Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi dalam konferensi pers di gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/12).


Disebutkan, berdasarkan ketentuan aparat sipil negara (ASN), yang menjadi penanggung jawab pimpinan utama atas kejadian tersebut adalah lurah.


Rustam mengatakan saat ini panitia dan Lurah Jelambar harus kembali diperiksa untuk menentukan sanksi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh atasan lurah, yaitu camat.


"Dalam hal ini, panitia dan lurahnya harus diperiksa lebih teliti lagi, kesalahannya di mana dan kemudian sanksi terhadap penyalahgunaan itu seperti apa," ujar Rustam.


"Siapa yang melakukan pemeriksaan ini, adalah atasan langsung, yaitu camat," tuturnya.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Agung Triatmojo sudah dicopot akibat peristiwa yang viral ini. Rustam mengatakan hingga kini Agung masih menjabat lurah dan baru akan dicopot setelah proses pemeriksaan selesai.


"Sampai sekarang masih (menjabat lurah). Untuk menjatuhkan disiplin, apalagi diduga kewenangan PP 53 bahwa pejabat dalam hal ini lurah akan diberhentikan sementara sampai final bentuknya gimana," urai dia.


"Sampai sekarang masih dalam waktu dekat ini, setelah ini, nanti saya perintahkan camat untuk melakukan pemberhentian sementara untuk melakukan pemeriksaan, sampai nanti final isi pemeriksaan salahnya di mana, hukumannya seperti apa," tambah Rustam.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan pemeriksaan untuk penjatuhan sanksi dilakukan camat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. Dalam hal ini, wali kota diminta untuk memerintahkan camat melakukan pemeriksaan.


"Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, yang berhak melakukan pemberian sanksi adalah atasan langsung Lurah Jelambar, dalam hal ini adalah pak camat. Agar diinstruksikan oleh Pak Wali untuk memeriksa lebih lanjut dalam rangka penjatuhan sanksi," kata Rolandi.


Sebelumnya, ramai di media sosial pegawai honorer di Jakarta Barat masuk ke got yang berisi air keruh dan kotor saat melakukan tes perpanjangan kontrak. Dilihat detikcom, di video tampak ada lebih dari 30 pria dan wanita berendam dalam sebuah saluran air, berbaris dalam dua banjar.


Orang-orang di dalam saluran air ini saling memijat bahu, bergantian, baik pria maupun wanita. Mereka tampak diawasi oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas PNS/ASN.



(***)
Sumber detik



Share on Social Media