Batam, Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri Bermodus Pecah Kaca Dan Pencuri Di Top 100 Lubuk Baja

Egi | Selasa 17 Dec 2019 18:33 WIB | 2730

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo saat bertanya tujuan tersangka melakukan aksinya (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi dan 1 (satu) orang penadah.


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, diantaranya berperan sebagai pengawas, selanjutnya berperan sebagai penyembur pecahan busi ke kaca mobil, dan yang satu lagi berperan sebagai pendobrak kaca dan mengambil barang.


"Ketiga tersangka berinisial JA (19) berperan sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan pencurian, kemudian FA (27) yang berperan sebagai pelempar busi ke kaca, dan tersangka JA (27) berperan sebagai pendobrak kaca dan mengambil tas di dalam mobil,"ucap Prasetyo saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (17/12) sore.


"Selanjutnya satu orang tersangka lainnya berinisial SA (17) berperan sebagai penadah hasil curian,"sambung Kapolresta Barelang.


Tersangka melakukan aksinya di depan pintu masuk PT. Arya Prima Center Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan berhasil membawa kabur barang curian.


"Saat itu kejadiannya pada siang hari di depan perusahaan PT. Arya Prima Center yang mana saat itu korban sedang masuk kedalam hanya sebentar saja,"ungkapnya.


Dari perkara ini pihak kepolisian berhasil menyita banyak barang bukti hasil kejahatannya, yaitu laptop beserta chargernya. Kemudian dua kendaraan roda bermotor merek honda beat dan yamaha mio yang digunakan tersangka sebagai prasarana tersangka.


Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan tersangka kasus pencurian dengan modus, korban saat itu sedang membuka bagasi mobil belakang.


"Saat korban sedang berada dibelakang membuka bagasi mobil, melihat adanya kesempatan, yang bersangkutan langsung menuju pintu depan untuk mengambil tasnya korban,"tuturnya.


TKP di daerah Lubuk Baja depan Top 100 komplek pertokoan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (37) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.


Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan satu pelaku lainnya, sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.(EAG)




Share on Social Media