Batam, News, Ekonomi
| Selasa 24 Dec 2019 08:12 WIB | 4835
Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shipyard (kemeja hitam) dan Alfred Simanjuntak (batik) selaku kuasa hukum PT Sint
MATAKEPRI.COM, Batam - Menang atas putusan Mahkamah Agung (MA), PT Sintai Industri Shipyard secara resmi menjadi pemilik lahan perusahaan yang berlokasi di Brigjen Katamso KM 6, Tanjunguncang, Batuaji, hal tersebut di sampaikan Langsung oleh Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shipyard saat melakukan jumpa pers, pada Senin (23/12) siang.
Hal tersebut di sampaikan dan dipublikasikan, untuk membantah adanya aksi premanisme seperti yang di sampaikan oleh Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia, Jasin Widjaja, yang di lakukan oleh Pt Sintai Industri Shipyard setelah jual beli yang di lakukan antar PT Cahaya Maritim Indonesia dengan likuidator selesai di lakukan.
Dalam jumpa pers tersebut, Bali menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak tahun 1995, yang mana dibuat dihadapan Soehendro Supaat selaku notaris dan disahkan melalui SK Menteri Kehakiman Indonesia pada 13 Desember 1995, adalah pemilik tanah 26.000 meter persegi dan 51.200 meter persegi, yang mana sejak awal berdiri hingga saat ini belum pernah melakukan penjualan aset terhadap siapa pun.
"Saya tidak pernah menjual aset perusahaan ini kepada siapapun. Saya pun telah menjadi direktur sejak tahun 2013, jadi saya paham betul duduk permasalahan ini. Selama perusahaan berdiri, kami pemegang saham tidak pernah memberi dan mengadakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan likuidasi, bahkan tak ada niat untuk menjual atau melakukan pengalihan terhadap aset perusahaan," Ucap Bali Dalo, yang berdiri di depan gerbang PT Sintai Industri Shipyard, pada Senin (23/12).