Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong Terbongkar Setelah Video Dikirim ke Wali Kelas

Egi | Selasa 23 Jun 2026 16:09 WIB | 51

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan polisi (foto: Reskrim Polsek Bengkong)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSR (20) diamankan polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang remaja perempuan berinisial JMS (17). Sementara laporan polisi dibuat oleh ayah korban berinisial T (43) setelah mengetahui adanya dugaan hubungan badan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 April 2026 di kawasan pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kasus ini terungkap pada 19 Juni 2026 ketika ibu korban menerima informasi dari wali kelas anaknya terkait pengambilan rapor sekolah. Dalam komunikasi tersebut, wali kelas menyampaikan telah menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan adegan hubungan layaknya suami istri antara korban dan pelaku.

Mendapat informasi tersebut, ibu korban kemudian menunggu kepulangan suaminya dan menceritakan seluruh kejadian yang diketahuinya. Merasa keberatan dan tidak terima atas dugaan perbuatan yang dialami anaknya, sang ayah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Apriadi bergerak melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

"Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Apriadi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain satu helai baju, celana panjang, celana dalam, tanktop, serta jaket.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, MSR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Iptu Apriadi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media