Batam, News, Kepri

Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Nongsa

Egi | Selasa 07 Jan 2020 12:06 WIB | 2249



Kapolsek Nongsa didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa saat press release (Foto:Egi)


MATAKEPRI.CO.ID BATAM -- Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku curanmor di Kampung Tengah Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa pada Minggu (15/12/2019) pukul 01.00 wib yang lalu.


Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPDA Yustinus Halawa menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu Riyan Lidysky sebagai korban baru pulang membeli makanan di luar, dan motor di parkirkan depan teras rumah.


"Pelaku bernama Nazar Pratama (23) dengan pekerjaan sebagai buruh bangunan. Pelaku berhasil membawa motor korban merek Vega R warna merah dengan Nopol BP 3651 DC yang terparkir di depan teras rumah,"ucap Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto saat press release pada Selasa (07/01/2020) pagi.


Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan di rumah atasan pelaku yang bernama Basok di Kampung Tengah, Nongsa.


"Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kita amankan di rumah atasannya bernama Basok pada Kamis ( 02/01/2020) pukul 19.30 wib,"tutur Kapolsek Nongsa.


Berdasarkan laporan tersebut, anggota unit langsung ke TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti.


Atas kejadian ini, pelaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000 dan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.(egi)




Share on Social Media