Otomotif, Nasional

Boleh Modifikasi Lampu Kendaraan, Tapi Harus Perhatian Hal Berikut

| Jumat 14 Feb 2020 13:56 WIB | 4470

Viral


Modifikasi lampu utama motor yang cukup berlebihan. (IST)


MATAKEPRI.COM JAKARTA -- Mengganti atau menambahkan perangkat lampu depan motor biasanya dilakukan oleh pemilik yang gemar berkendara jauh atau turing.


       â€¢ Baca juga : Anak Sapi yang Miliki Dua Mulut dan Empat Mata Ini Tampak Seperti Monster

       â€¢ Baca juga : PNS yang Bergaji 8 Juta, Miliki 19 Mobil Hingga Rumah Mewah Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

       â€¢ Baca juga : Ini Penampakan Patung Gajah Mungkur yang Terbilang Lucu dan Unik

       â€¢ Baca juga : Viral Vidio Siswa yang Dipukuli Secara Brutal, Ini Hasil Dari Cyber Crime Polri

       â€¢ Baca juga : Tusuk kepala dengan Bilah Bambu, Ini cerita Sadis Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis ABG


Namun dalam keselamatan berkendara, penambahan lampu bisa menjadi bahaya bagi pengendara lainnya.


Memodifikasi lampu utama motor dengan berbagai lampu berjenis LED. (Ist)


Penggantian dan penambahan yang biasa dilakukan yaitu dengan menggunakan lampu aftermarket yang lebih terang. Banyak juga yang memasang lampu LED tambahan untuk membantu menerangi jalan.


Setyo Suyarko, Trainer Yamaha Riding Academy On Road dan Off Road, mengatakan, modifikasi lampu utama dengan mengganti yang lebih terang, bisa membahayakan bagi pengendara lain.


Motor Vespa yang telah melakukan modifikasi lampu utama motor dengan berbagai lampu berjenis LED. (Ist)



“Jika lampu ditambahkan kekuatannya atau dibuat lebih terang, dapat membahayakan pengendara dari arah berlawanan. Jika pengendara lain terganggu, bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Setyo kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).


Untuk warna lampu, pabrikan sudah mengikuti regulasi pemerintah yang ada sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23, yaitu berwarna putih atau kuning muda untuk lampu utama.


Lalu untuk daya pancar dan arah sinar lampu utama diatur pada Pasal 70 yang meliputi, daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 candela.


Arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34 menit ke kanan dan 1 derajat 9 menit ke kiri, dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen, dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.


Memodifikasi lampu utama motor dengan berbagai lampu berjenis LED. (Ist)


Ketentuan pada Pasal 70 bertujuan agar daya pancar dan arah sinar lampu utama tidak menyilaukan.


Setyo juga mengingatkan kalau turing tidak disarankan untuk dilakukan pada malam hari. Hal tersebut dikarenakan kontrol bahaya kurang maksimal ketika malam hari.


“Ingat lagi kalau tidak disarankan untuk turing ketika malam hari, karena kontrol bahaya kurang maksimal. Jalan yang dilewati kurang cahaya dan tidak bisa memperkirakan bahaya di depan,” Pungkasnya.



(***)
Sumber Kompas.com



Share on Social Media