Batam, News, Hukum & Kriminal

Berkaki Palsu, Pria Ini Sudah Dua Kali Dibekuk Polisi

| Kamis 27 Feb 2020 10:12 WIB | 2699

Hukum & Kriminal


Tiga Komplotan curanmor yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Sagulung. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hasyim harus kembali berurusan dengan hukum. Pria berkaki palsu ini adalah satu dari kompolotan pelaku pencurian sepeda motor (ranmor) yang dibekuk jajaran Polsek Sagulung beberapa waktu lalu.


      • Baca juga : Dua Pelaku Curanmor dan Sang Penadah Berhasil Diamankan Polisi Polsek Sagulung

      • Baca juga : Kawanan Pelaku Curanmor Ulung Berhasil Dibekuk Polsek Sagulung

      • Baca juga : 21 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan Polisi Polsek Sagulung Dari Tangan Pelaku Curanmor


Meskipun anggota tubuhnya tidak lengkap, Hasyim ternyata sudah dua kali berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Dia pernah dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang tahun 2017 lalu karena mencuri sepeda motor. Dia sempat dipenjara selama satu setengah tahun, dan kini dia kembali dibekuk dengan kasus yang sama namun dengan ancaman masa hukuman lebih lama.


Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, yang memebawa dirinya kembali masuk ke dalam bui adalah mengantarkan sang pelaku untuk menjalankan aksi pencurian. Pada saat itu, dia tengah menjalankan profesinya sebagai seorang ojek.


Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi, dan Hasyim (berbaju tahanan di sebelah kiri) serta para pelaku curanmor lainnya. (Foto : Agung)


"Pengakuan dia, pada saat itu hanya mengantarkan pelaku berkeliling untuk mencari target kendaraan, karena dia seorang ojek" ucap Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto pada Rabu (26/2).


Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, untuk bisa mencari para pelaku lainnya beserta barang bukti.


"Kasus ini masih terus kita lakukan pendalaman. Apakah masih ada komplotan lainnya ataupun barang bukti yang sudah terjual," jelas Riyanto.


Atas perbuatanya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (AM)



Share on Social Media