Batam

Cegah Covid-19, Pemko Batam Terapkan Empat Aturan di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Juliadi | Minggu 15 Mar 2020 17:27 WIB | 3467

Tempat Ibadah


Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyusun aturan baru di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, dari kunjungan masyarakat untuk berwisata, maupun beribadah.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, Minggu (15/3/2020).


Jefridin mengungkapkan, kini ada empat peraturan di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, yakni pertama karpet Masjid untuk digulung agar tidak digunakan sementara sampai ada instruksi pemakaian kembali.


Kedua, Mukena/telengkung agar dilipat dan disimpan semuanya untuk tidak digunakan sampai ada arahan selanjutnya, ketiga, aemua petugas yang melayani tamu-tamu agar menggunakan masker.


Dan keempat, membatasi interaksi dengan kontak langsung dengan tamu yang datang dari negara yang sudah terjangkit corona. (Adi) 



Share on Social Media