Batam, News, Kepri

Sidak PT Bandar Abadi, Komisi I DPRD Kota Batam Temukan Pelanggaran Safety

Egi | Selasa 24 Mar 2020 12:17 WIB | 1711

DPRD


Komisi I DPRD Kota Batam saat mendengarkan penjelasan dari Direktur PT Bandar Abadi (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Komisi I DPRD Kota Batam melakukan sidak ke PT Bandar Abadi yang berlokasi di Tanjung Uncang Kota Batam terkait insiden kecelakaan kerja hingga menewaskan satu orang pekerja dan enam orang luka-luka pada Sabtu (14/3/2020) yang lalu.


Direktur Bandar Abadi, Maslina yang didampingi oleh Manager Safety Bandar Abadi, Hartono Silalahi menjelaskan kepada Komisi I DPRD Kota Batam terkait insiden kecelakaan kerja hingga menewaskan satu orang pekerja dan enam orang luka-luka di Tug Boat Maju Daya 37.


"Bagian karyawan safety di PT Bandar Abadi ada 17 orang, sedangkan karyawan keseluruhan di PT Bandar Abadi ada sekitar 1000 orang. Setiap pekerjaan itu harus ada permitnya, tapi dalam kejadian itu korban melakukan pekerjaan atas inisiatifnya," kata Hartono saat di ruangan meeting PT Bandar Abadi (23/3/2020) sore.


Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam menemukan sejumlah pelanggaran setelah mendengar keterangan dari Direktur PT Bandar Abadi Maslina dan Manager Safety Bandar Abadi, Hartono Silalahi.


Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan dari keterangan yang diperolah dari Direktur dan Manager Safety PT Bandar Abadi itu ditemukan pelanggaran safety dalam bekerja sehingga terjadinya insiden di Tug Boat Maju Daya 37.


"Tadi sudah dijelaskan oleh pihak perusahaan, kita lihat ada yang menyalahi, ini ranahnya di Komisi IV dan akan dipertanyakan hal itu, termasuk juga hak-hak dari korban juga akan kita pantau, karena hak korban itu dari perusahaan masih tahap komunikasi," kata Budi setelah melakukan sidak ke PT Bandar Abadi.


"Dalam insiden ini, pihaknya bukan mencari-cari kesalahan saat kondisi dunia usaha yang kurang baik, namun masalah itu adalah masalah kemanusiaan dan nyawa orang," sambungnya.


Komisi I DPRD Kota Batam nantinya akan melaksanakan rapat internal dan akan berkoordinasi dengan Komisi IV, setelah itu kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak PT Bandar Abadi, Dinas Tenaga Kerja dan yang pihak terkait lainnya.


"Kesalahan safetynya adalah permit pekerjanya, yaitu semacam surat izin kerja. Seharusnya dalam bekerja, untuk para pekerja harus ikuti apa yang tertera di dalam pekerjaannya dan hanya itu yang boleh dikerjakannya," ungkapnya.


Ditempat yang sama anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan dalam masalah itu yang menjadi sorotannya adalah dalam peningkatan personel safety, baik itu dari perusahaan kontraktor maupun subkon kontraktor.


"Setiap pekerjaan yang dilakukan pekerja itu harus ada yang stanby safetynya, sehingga jika ada yang terjadi pelanggaran dari pekerja sudah bisa diantisipasi. Dalam masalah ini bisa jadi safetynya tidak ada di kontrak, makanya pekerja melakukan pelanggaran," bebernya.


"Untuk masalah karyawan safety yang melakukan pengawasan pekerja, itu sangat fatal, karena di PT Bandar Abadi seluruh pekerja ada 1000 orang, dan karyawan safety hanya 17 orang, sebanyak itu tidak mungkin bisa diperhatikan secara keseluruhan," tutupnya.


Sidak ke PT Bandar Abadi dihadiri oleh, Budi Mardiyanto, Utusan Sarumaha, Tan A Tie, T Erikson Pasaribu dan Mauhammad Fadli, (egi)




Share on Social Media