Batam, News, Kepri

Polisi Amankan 22 TKI Ilegal di Perairan Pulau Putri

Egi | Senin 30 Mar 2020 21:24 WIB | 1624



Kapolsek Nongsa, AKP Dwi Ramadhanto saat memperlihatkan kapal membawa 22 TKI dari Malaysia (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal dari Malaysia berhasil diamankan Jajaran Polsek Nongsa di Perairan Pulau Putri, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Kabil, pada Minggu (29/3/2020) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.


Kapolsek Nongsa, AKP Dwi Ramadhanto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.


"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung membentuk tim khusus untuk memantau beberapa titik, di darat dan laut, kemudian ditanggal 29 Maret 2020 kita tangkap 22 orang TKI Ilegal dan langsung dibawa ke Polsek Nongsa," kata Dwi Ramadhanto pada Senin (30/3/2020).


Setelah dibawa ke Polsek Nongsa, 22 orang TKI tersebut langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan.


"Kita berkordinasi dengan Dinas Kesehatan, lalu kemudian mereka dibawa ke Asrama Haji, dan sekarang 22 TKI tersebut usai pemeriksaan kesehatan langsung kita bawa ke Rusunawa Tanjunguncang," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, Ia menyebut tekong tersebut sudah dua kali membawa TKI Ilegal, sedangkan untuk upah yang diterimanya bervariatif.


"Masih kami dalami secara intensif, kita amankan satu buah kapal dan mesin, kebanyakan 22 TKI tersebut berasal dari luar daerah, namun ada juga yang dari Batam," tutupnya (egi)




Share on Social Media