Batam, News, Kepri

Razia Pengunjung Diskotik Ditengah Wabah Covid-19, 32 Orang Positif Memakai Narkoba

Egi | Selasa 07 Apr 2020 22:30 WIB | 1825

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


71 pengunjung diskotik Planet Holiday saat di Aula Mapolresta Barelang (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sebanyak 32 orang pengunjung Diskotik Planet Holiday, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine atau ekstasi.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, setelah Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan razia ke salah satu diskotik, berhasil mengamankan 71 orang pengunjung.


"Setelah dilakukan pemeriksaan urin, dinyatakan sebanyak 44 orang yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine atau ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine," kata Harry pada Selasa (7/4/2020).


Lanjutnya, Harry mengatakan yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi.


Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pihak manajemen hotel karena tidak mentaati himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid-19.


"Kepada manajemen diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 1 juta.


Kabid Humas Polda Kepri juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan Pemerintah agar terhindarnya dari wabah Covid-19.


"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter," tutupnya (egi)




Share on Social Media