Batam, News, Kepri

Polsek Sekupang Berhasil Amankan Lima Tersangka Pelaku Curat Dan Curanmor

Egi | Kamis 16 Apr 2020 17:45 WIB | 2042

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Sekupang didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang saat press release (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Polsek Sekupang berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).


Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengatakan, untuk tersangka pertama berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sekupang tindak pidana curanmor pada 12 April 2020.


"Tersangka berinisial AN (25), tindak pidana curanmor di parkiran depan warung Lapo Galaxy Sekupang. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 4801 OM warna putih," kata Yudi didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia saat press release di Mapolsek Sekupang pada Kamis (16/4/2020) siang.


Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian di Perumahan Citra Permata Residance, Sei Harapan, Sekupang. 1 (satu) orang tersangka berhasil diamankan.


"Tersangka berinisial AS (31) melakukan tindak pidana curat pada 11 April yang lalu dengan membobol rumah saudara Ivan di Citra Permata Residance," tuturnya.


"Tersangka berhasil membawa kabur 3 (tiga) kalung, 5 (lima) cincin, 2 (dua) gelang dengan total kerugian mencapai Rp 38 juta," sambungnya.


Lanjutnya, tersangka AS berhasil diamankan di Komplek Jodoh Square belakang Bank BCA.


"Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti perhiasan hasil curian yang dilakukannya," bebernya.


Kapolsek Sekupang juga mengatakan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Ketiga tersangka berinisial JP (28), AS (58), dan M (46) dengan kejadian di Komplek Pesantren Azzarah Tanjung Riau, Sekupang," tuturnya.


Pelaku melakukan aksinya saat korban baru melakukan pindah tempat tinggal yang baru. Saat itu belum ada kasur dan barang hanya diletakkan saja.


"Saat itu korban juga menompang tidur di tempat pemilik sewa tersebut. Keesokan paginya, korban mendapat kabar bahwa tempat tinggalnya dibobol maling. Tersangka berhasil membawa kabur 8 (delapan) unit Laptop merek Lenovo warna hitam, dan 11 unit Laptop merek HP warna hitam," bebernya.


Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka JP di Kampung Beranden, Tanjung Riau, Sekupang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 19 unit Laptop.


"Dari hasil intograsi, tersangka dibantu oleh AS, dan M. Pengakuan tersangka M, 11 Laptop sudah dijual kepada A (DPO)," imbuhnya.


Terhadap tersangka curat emas dan curanmor dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub 5e dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun tersangka curat di Pesantren Azzarah dikenakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun, (egi)



Share on Social Media