Batam, News, Kepri

Perjanjian Kerjasama, RedDoorz Mangkir Dari Kewajibannya dengan D'vin Hotel

Egi | Sabtu 25 Apr 2020 17:00 WIB | 4406



Kuasa Hukum D’vin Hotel, Allingson Reevan Simanjuntak SH, CPL (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- D'vin Hotel Tanjung Uncang Batam memberikan pernyataan terkait kemangkiran RedDoorz dalam hal memenuhi kewajibannya yang sudah tertera di penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PK), Kamis (23/4/2020).


Kuasa Hukum D’vin Hotel, Allingson Reevan Simanjuntak SH, CPL mengatakan, pada tanggal 14 September 2018, D’vin Hotel dengan RedDoorz melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PK) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.


"Dengan adanya PK ini, RedDoorz bertindak menjadi pengelola Hotel D’vin melalui aplikasi milik RedDoorz selama PK berlangsung dan RedDoorz berkewajiban untuk membayar Monthly Guarantee Amount (GMA) kepada D’vin Hotel setiap bulannya," kata Reevan didampingi Helfrikh Sudarmady Simamora, SH.


Tetapi sejak periode Agustus 2019 sampai dengan saat ini, RedDoorz telah mangkir dari kewajibannya terhadap D’vin Hotel.


Dipaparkan Reevan, bahwa pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019 terjadi gangguan pada sistem aplikasi RedDoorz, sehingga tidak dapat dilakukan transaksi melalui sistem aplikasi tersebut. 


Dengan permasalahan itu pihak D’vin Hotel telah melakukan komunikasi dengan pihak perwakilan RedDoorz di Batam yakni Mutia.

Bahwa D’vin Hotel akan menerima tamu dan melakukan transaksi cek in dan cek out dengan cara manual, dan hal ini sudah disetujui oleh pihak RedDoorz.


"Dan bahkan pada saat itu pihak dari RedDoorz telah datang langsung ke D’vin Hotel untuk memastikan akan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi tersebut dan benar, bahwa aplikasi tersebut mengalami gangguan," ungkapnya.


Hal inilah kemudian menjadi titik awal permasalahan pada Agustus 2019. Pihak RedDoorz beralasan untuk tidak membayarkan kewajiban kepada D’vin Hotel. Pihak RedDoorz justru menyudutkan D’vin Hotel bahkan membekukan sistem aplikasi RedDoorz pada D’vin Hotel.


"Terhadap hal itu D’vin Hotel telah beberapa kali menyurati dan mengajak pihak RedDoorz bertemu guna mempertanyakan tindakan dan keputusan sepihak pemutusan perjanjian kerja yang dilakukan RedDoorz. Yang malah menyurati D’vin Hotel untuk mengakhiri PK,” ungkap Reevan menjelaskan.


Sampai gugatan pemutusan Perjanjian Kerjasama sepihak yang dilakukan RedDoorz didaftarkan oleh pihak D’vin Hotel, pihak RedDoorz masih belum bersedia bertemu atau membahas permasalahan ini.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak RedDoorz perwakilan Batam dengan Mutia belum ada tanggapan untuk dikonfirmasi lebih jelasnya (r/egi)




Share on Social Media