Batam, News, Kepri

Perangkat Telekomunikasi dari Luar Negeri Wajib Registrasi IMEI

Egi | Selasa 12 May 2020 19:08 WIB | 4466

Bea Cukai


Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait kewajiban registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat telekomunikasi selular (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) serta sosialisasi terkait impor barang berupa alat kesehatan dan APD dalam rangka penanggulangan Covid-19.


Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna mengatakan, terkait kebijakan registrasi IMEI, disampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai kewajiban registrasi IMEI pada perangkat selular dimulai sejak tanggal 18 April 2020.


"Terhadap perangkat seluler dimaksud, apabila berasal dari luar negeri memasuki wilayah Batam, wajib diregistrasi untuk bisa diaktivasi, namun belum ada kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Impor karena Batam adalah FTZ," ujar Sumarna padaa Selasa (12/5/2020) siang.


"Sedangkan pada saat perangkat seluler dimaksud dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, wajib dilakukan registrasi kembali dan melunasi Bea Masuk plus Pajak Impor," sambungnya.


Registrasi IMEI dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa didownload di Appstore aau Playstore dan bisa juga melalui Website beacukai.go.id.


"Untuk perangkat seluler yang dibeli dan baru diaktifkan diatas tanggal 18 April 2020 dan yang belum terdaftar IMEI nya maka tidak bisa menggunanakan jaringan (Provider Signal) yang ada di Indonesia," ungkapnya.


"Kebijakan ini dibuat dalam rangka melindungi Industri Dalam Negeri serta mencegah penyelundupan dan pelanggaran di bidang Perpajakan," tambahnya.


Adapun terkait impor barang-barang untuk penangulangan COVID-19 seperti alat kesehatan, APD berupa masker dan lainnya, hal penting yang dilakukan adalah bahwa pemerintah telah mengatur bahwa importasi atas barang-barang dimaksud harus mendapatkan pengecualian ijin impor dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta pembabasan Bea Masuk dan Pajak Impor melalui aplikasi INSW.


"Pada aplikasi INSW dimaksud dapat diakses permohonan pembebasan Bea Masuk dan pajak impornya serta permohonan pengecualian ijin impornya dari kementerian terkait," bebernya.


"Untuk impor alat kesehatan dan APD berupa masker atau lainnya yang impornya menggunaan mekanisme barang kiriman dan nilanya kurang dari USD500, bisa langsung mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor, tanpa melalui permohonan apapun," imbuhnya (egi)



Share on Social Media