Batam, News, Kepri

Penanggulangan Dampak Covid-19, Jasa Raharja Bagikan Paket Sembako dan APD

Egi | Rabu 20 May 2020 14:20 WIB | 1827

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Jasa Raharja


Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Kepri, Tamrin Silalahi, didampingi H Muhammad Rudi (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jasa Raharja menyerahkan bantuan berupa paket bahan pokok atau sembako untuk disalurkan oleh Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.  


Bantuan sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi, kepada Ketua Gugus Tugas Kota Batam H Muhammad Rudi didampingi Sekda Kota Batam H. Jefridin.


Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kepri menyampaikan, kami turut berempati dengan kondisi yang ada, jadi pada hari ini Jasa Raharja di seluruh Cabang se-Indonesia secara serentak akan menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19. 


"Bantuan sembako ini merupakan hasil donasi Pegawai Jasa Raharja dan khusus di Kota Batam akan diserahkan melalui Satuan Gusus Tugas COVID-19 di Kota Batam untuk diteruskan ke masyarakat," ujar Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kepri pada Rabu (20/5/2020) pagi.


"Bantuan ini akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi bencana pandemi COVID-19 yang masih berlangsung," sambungnya.


Adapun bantuan yang diberikan bahan pokok berupa sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir dan bahan pangan lainnya, yang dalam pendistribusiannya Jasa Raharja bersinergi dengan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam.


Sebelumnya pada hari yang sama, Jasa Raharja telah menyerahkan Bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) kepada Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 di Pulau Galang, Batam. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19, Kolonel Khairul Ihsan.


"Jasa Raharja juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud bahwa negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan amanat UU No.33 dan 34 Tahun 1964," ungkapnya.


Hal tersebut dibuktikan bahwa selama periode sampai dengan April 2020, hasil kinerja berupa  rata-rata penyelesaian santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia dapat diselesaikan penyerahan santunannya kurang dari 2 hari yaitu hanya dalam waktu 1 hari 16 jam. 


Terkait pelaksanaan Pelayanan Santunan, Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi menyampaikan Jasa Raharja, secara khusus dalam pelayanan kepada masyarakat, tidak menurunkan kualitas layanan selama Pandemi COVID-19 ini berlangsung. 


"Kami tetap berupaya melayani secara prima kepada masyarakat, dimana seluruh petugas kami tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," bebernya.


Selain itu, seluruh petugas juga telah melaksanakan Social Distancing dalam bekerja dimana dalam pelaksanaannya didukung oleh ketersediaan gadget sehingga tetap dapat melakukan komunikasi secara virtual kepada mitra kerja terkait dan masyarakat, (egi)




Share on Social Media