Batam, News, Kepri

BC Batam Gagalkan Penyeludupan 79 Unit Iphone dan Aksesoris di Perairan Tanjung Pimggir

Egi | Jumat 22 May 2020 12:54 WIB | 2151

Bea Cukai


BC Batam saat melakukan pemeriksaan kapal speedboat yang membawa 79 unit iphone (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Penyeludupan 79 unit Hp merek iphone dan aksesoris hp digagalkan oleh Bea Cukai Batam di seputar perairan Tanjung Pinggir Batam, Selasa (14/5/2020) lalu.


Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan Penyeludupan diamankan oleh tim Patroli Bea Cukai Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15027 dan BC 7005.


Dimana berhasil menegah 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone. Patroli laut dimaksud merupakan kegiatan patroli bersama yang dilakukan dengan nama Jaring Sriwijaya. 


"Barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal speedboat 2 mesin SB.GM ADI SYAHPUTRA yang bertolak dari Batam menuju Cuncong Tembilahan Kabupaten Indagiri, Riau," ucap Sumarna, Rabu (20/5/2020).


Dikatakan Sumarna, dengan memaksimalkan kinerja Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Batam, CSS Bea Cukai Batam dan Tim Patrol PSO Bea Cukai Batam keberadaan kapal speedboat 2 mesin SB.GM ADI SYAHPUTRA dapat dideteksi dan selanjutnya diamankan di Dermaga PSO Bea Cukai Batam.


Sampai di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, terhadap sarana pengangkut tersebut dilakukan pemeriksaan dan kedapatan 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. 


"Barang tegahan berupa 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone tersebut kedapatan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai Rp 131.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 58.496.315," ujar Sumarna.


Dijelaskannya, pelanggaran kepabeanan atas kegiatan kapal speedboat 2 mesin SB.GM ADI SYAHPUTRA adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.


"Terhadap barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya Barang Dikuasai Negara (BDN). Ditengah situasi Pandemi COVID-19, Bea Cukai Batam terus-menerus berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam," pungkasnya. (Egi)




Share on Social Media