Batam, News, Kepri

Kembali Buka Layanan SIM, Polresta Barelang Tetap Gunakan Protokol Kesehatan

Egi | Rabu 03 Jun 2020 12:15 WIB | 1987

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Personel Satlantas Polresta Barelang melayani masyarakat dalam pembuatan SIM (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satuan Lantas Polresta Barelang kembali membuka perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.


Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, SIM yang mati disaat pandemi tersebut tidak akan dikenakan sanksi atau penilangan oleh penegak hukum kepada masyarakat yang SIM nya habis mulai dari 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. 


"Dispensasi yang diberikan ini merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu tertentu," ujar AKP Betty Novia pada Rabu (3/6/2020) siang.


Betty juga mengatakan, biasanya SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diharuskan untuk dibikin baru. 


"Tapi saat ini masyarakat yang masa berlakunya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Covid-19 tidak perlu membuat SIM baru," ungkapnya. 


Khusus untuk perpanjangan SIM, selain dikantor Polresta Barelang kami membuka loket SIM keliling juga di parkiran Kepri Mall dan Nagoya Hill.


"Jadi kalau misalnya masyarakat datang hadir walaupun SIM nya telah mati atau telah tidak berlaku lagi masa pandemi Covid-19, tetap kami layani sebagai perpanjangan tetapi bukan membuat SIM yang baru.  Dispensasi kami berikan sampai 29 Juni 2020," imbuhnya (egi)




Share on Social Media