Batam, News, Kepri

Pelimpahan Tahap 2 Perkara Penyeludupan 1300 Dus Rokok Ilegal Diterima Kejari Batam

Egi | Rabu 03 Jun 2020 22:28 WIB | 1712

Kejari Batam/Kejati/PN


Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra saat ditemui di ruang kerjanya, Kejari Batam (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Perkara penyeludupan rokok ilegal di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa pada 7 April 2020, sudah masuk ke tahap dua, Rabu (3/6/2020).


Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara penyeludupan rokok ilegal dan tersangkanya.


"Baru tadi pelimpahan tahap dua terhadap perkara penyeludupan rokok di daerah Nongsa tersebut," ujar Novriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kejari Batam pada Selasa (2/6/2020) sore.


Dalam pelimpahan tahap dua itu, Kejari Batam telah menerima satu orang tersangka atas nama Jumali dan 1300 dus rokok ilegal tersebut.


Novriadi juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini nanti ditunjuk Rumondang Manurung.


"Semoga dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersebut akan diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Batam supaya bisa disidangkan," imbuhnya.


Atas perbuatannya, Jumali melanggar pasal 199 jo 114 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media