Batam, News

Terbukti Gelapkan Uang, Esra Angelina Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Batam

Riki | Jumat 14 Aug 2026 16:05 WIB | 30

Kejari Batam/Kejati/PN


Esra Angelina divonis 2,5 tahun penjara di PN Batam


Matakepri.co.id, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada terdakwa Esra Angelina. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Batam, hari ini.


Persidangan yang berlangsung secara terbuka tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, serta dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa sepanjang proses peradilan.


Dalam membacakan berkas putusannya, Majelis Hakim memaparkan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses pembuktian, mulai dari keterangan para saksi, petunjuk, hingga bukti surat yang diajukan di muka persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana penggelapan yang merugikan pihak korban."Menyatakan terdakwa Esra Angelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.


Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan penjatuhan vonis. Perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan kerugian materiil bagi korban menjadi salah satu poin memberatkan, sementara sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.


Sesaat setelah amar putusan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan hak konstitusional kepada kedua belah pihak untuk merespons hasil vonis tersebut. Hakim menanyakan secara langsung kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, serta kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau kasasi.


Setelah berkonsultasi sejenak di meja persidangan, pihak terdakwa bersama Penasihat Hukumnya memilih untuk tidak langsung mengambil keputusan final di ruang sidang.


"Kami memilih untuk pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Penasihat Hukum terdakwa yang diamini oleh Esra Angelina.


Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan undang-undang untuk mempelajari kembali amar putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi.


Atas respon tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu sesuai dengan batas ketentuan hukum acara pidana (7 hari kerja) bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap akhir, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media