Batam, News, Kepri

Satlantas Polresta Barelang Batasi Jumlah Pemohon Perpanjang Masa Berlaku SIM

Egi | Minggu 07 Jun 2020 19:09 WIB | 1833

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Personel Satlantas Polresta Barelang saat melayani masyarakat pengurusan SIM di lantai 2 Mapolresta Barelang (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kasatlantas Polresta Barelang mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang datang mengurus untuk memperpanjang masa berlaku SIM.


Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani ambil kebijakan ini dikarenakan membludaknya jumlah pemohon  yang datang untuk pengurusan SIM.


"Membludaknya pengurusan SIM diminggu pertama memang sudah kami prediksi sebelumnya, berbicara data, biasanya sebelum ditutup, pelayanan khusus Perpanjangan SIM Satlantas Barelang per harinya mencapai 100 berkas," ujar Kasatlantas Polresta Barelang pada Minggu (7/6/2020) sore.


Lanjutnya, sementara pelayanan perpanjangan kita tutup sekitar 69 hari, diperkirakan ada 6900 lebih pemohon perpanjangan SIM yang sudah mengantri, belum lagi ditambah pemohon yang masa berlaku SIMnya habis pada awal bulan Juni ini.


"Minggu pertama buka, produksi perpanjangan SIM kami mencapai 1956 berkas, yang biasanya perminggu hanya 600 berkas, anggota kami sudah bekerja dengan maksimal baik di SIM keliling maupun di Kantor Satpas SIM, sampai saya ijin ke Bapak Kapolresta untuk menggunakan ruang pertemuan lantai 2 Polresta sebagai ruang tunggu," tuturnya.


Minggu lalu, 2-7 Juni 2020 loket pelayanan khusus perpanjangan hanya ada 3 tempat, mulai senin ini 8 Juni 2020, loket perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik sudah bisa beroperasi sehingga ada 4 loket yang bisa di gunakan masyarakat untuk memperpanjang SIM, yaitu Kantor Satlantas Barelang, SIM keliling Nagoya Hill, SIM keliling Kepri mall dan di Mall Pelayanan Publik.


"Dimasa pandemi ini, kami sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat, oleh karna itu kami  memohon dan meminta maaf kepada masyarakat, apabila pemohon SIM sudah penuh, silahkan memperpanjang di hari berikutnya khusus yang masa berlaku habis dari 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020," bebernya.


"Karna masa batas dispensasi perpanjangannya sampai 29 Juni 2020, kami juga berencana akan menyurati Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri untuk meminta petunjuk perpanjangan batas masa perpanjangan SIM nya kalau bisa hingga tanggal 29 Juli 2020 mengingat menghindari terjadinya penumpukan pemohon SIM," tutupnya (egi)




Share on Social Media