Batam, News, Kepri

Perkara Penambangan Pasir Ilegal di Sambau Nongsa Dilimpahkan ke Kejari Batam

Egi | Kamis 11 Jun 2020 12:03 WIB | 1997

Kejari Batam/Kejati/PN


Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra saat ditemui diruangan kerja (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Perkara penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau Nongsa, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (11/6/2020).


Saat dikonfirmasi Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan bahwa Kejari Batam telah menerima pelimpahan tahap dua dalam perkara penambangan pasir ilegal.


"Pelimpahan tahap dua dilakukan pada dua hari yang lalu tepatnya Senin 8 Juni 2020. Kalau untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut adalah Herlambang," kata Novriadi pada Rabu (10/6/2020) sore.


Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Aguan pada Jum'at 6 Maret 2020 malam atas penambangan pasir ilegal yang dilakukan.


"Tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir illegal, kami mengamankan sebanyak 20 orang," kata Wiwit didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (9/3/2020) siang.


Dari 20 orang tersebut ,4 (empat) orang operator alat berat, 4 (empat) sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori dan 1 (satu) orang penjual makanan.


"Tim juga mengamankan barang bukti berupa
11 unit mobil lori, 4 (empat) unit escavator, dan 4 (empat) buku rekapan hasil penjualan tambang. Dari hasil pemeriksaan tersebut kami tetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial A," tuturnya.


Dikatakannya, praktik tambang pasir ilegal ini sudah beroperasi sekitar 2 minggu.


"Praktik rutinnya sudah 2 minggu ini, dalam satu harinya dapat menjual antara 280 sampai 400 lori perhari, dan 1 (satu) lori tanah urug yang akan di cuci menjadi pasir tersebut di hargai Rp150 ribu," bebernya.


Penambangan yang diduga ilegal ini, perhari beromset Rp 42 juta sampai Rp 60 juta dan sebulan lebih kurang Rp 1,8 milliar, (egi)



Share on Social Media